visitaaponce.com

Pemerintah Dorong Industrialisasi Pengolahan Sampah

Pemerintah Dorong Industrialisasi Pengolahan Sampah
Seorang pekerja menata sampah botol plastik yang telah dipadatkan di Mulyoagung, Dau, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/12/2023).(ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

TEMPAT pemrosesan akhir (TPA) yang masih banyak menggunakan sistem open dumping di Indonesia menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan hingga potensi kebakaran akibat gas metan yang muncul karena tidak dikelola dengan baik. Karenanya, pemerintah menargetkan agar pada 2030 mendatang tidak ada lagi pembangunan TPA baru.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah kemudian mendorong industrialisasi pengeloaan sampah. Agar sampah yang dibuang ke TPA bisa dikelola dan dimanfaatkan kembali.

“Indonesia tidak akan membangun TPA baru pada 2030. Lalu bagaimana? Ya, sekarang harus dirapikan TPA-nya, kemudian daerah-daerah yang belum punya TPA selayaknya bisa membangun TPA sanitary landfill, dan TPA-nya menggunung kita lakukan landfill mining,” kata Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Senin (29/1).

Baca juga: Antisipasi Musim Hujan, Dinas PUPR Kota Denpasar Bersihkan Aliran Sungai

Menurut Vivien untuk meminimalisir tumpukan sampah di TPA kelak, pihaknya akan mendorong kebijakan waste to electricity dan memaksimalkan kebijakan Perpres 35 tahun 2019. Selanjutnya, kebijakan RDF technology juga akan memaksimalkan offtaker dari industri semen, power plant dan industri lainnya.

“Jadi di hulu kita aktifkan pengelolaan sampahnya, dan di hilir juga kita bisa mengelola sampah yang menjadi energi atau bahan bakar,” ucap dia.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengungkapkan, berdasarkan data SIPSN tahun 2023, sampah plastik adalah jenis sampah yang persentasenya paling besar kedua setelah sisa makanan, yakni 18,87% atau sebanyak 13,19 juta ton.

Sebagian besar sampah yang dibuang dalam kondisi tercampur atau tidak dipilah, sehingga proses pengolahan sampah, termasuk sampah plastik belum optimal dan masih nanyak yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurut Novrizal, sampah plastik saat ini tengah menjadi sorotan dunia. Secara resmi sampah plastik dinyatakan sebagai polutan baru yang dapat mencemari lingkungan, darat, perairan darat dan lautan. Polusi akibat sampah plastik sudah mencapai tingkat yang tinggi dan meningkat secara cepat pada ekosistem daratan dan lautan sehingga mengancam lingkugan hidup, kehidupa sosial dan pembangunan ekonomi.

Baca juga: Pembangunan TPS 3R Dipercaya Kurangi Volume Sampah di Jakpus Hingga 25 Ton

“Akan ada instrumen yang sangat kuat untuk menyelesaikan persoalan sampah plastik ini, termasuk pembiayaannya, ini akan menjadi persoalan serius dan semakin menguatkan kita untuk menyelesaikan persoalan sampah plastik termasuk dengan teknologi waste to fuel,” ucap Novrizal.

Menurut dia, beberapa masalah sampah plastik yang perlu ditangani secara serius oleh industri ialah plastik sekali pakai hingga kemasan sachet.

“Kalau industri waste to fuel bisa kita jadikan di Indonesia, kita punya offtaker yang sangat kuat sekarang, kalau offtaker sudah ada, supply akan mengikuti. Jaadi ada jaringan kuat di sini, ada bank sampah, ada social ecopreneur, ada produsen. Jadi kebangun harusnya kalau sudah ada offtakernya,” pungkas dia. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat