visitaaponce.com

Cukai pada Minuman Berpemanis Bisa Cegah Potensi Kematian Akibat Diabetes Tipe 2

Cukai pada Minuman Berpemanis Bisa Cegah Potensi Kematian Akibat Diabetes Tipe 2
Pengunjung melintas di depan lemari minuman di Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan.(MI/Angga Yanuar)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Menanggapi hal itu, Founder and CEO Center for Indonesia Indonesia’s Strategic Developement Initiative (CISDI) Diah S. Saminarsih mengungkapkan pihaknya mendukung penuh penerapan cukai MBDK.

Cukai minuman berpemanis dianggap tepat mengingat terus meningkatnya konsumsi produk MBDK dan kontribusinya pada peningkatan beban obesitas dan penyakit diabetes melitus tipe 2 dan PTM lainnya yang terkait.

“Sudah ada berbagai studi yang menunjukkan asosiasi positifnya, terutama di negara Meksiko dan UK yang sudah lebih lama menerapkan,” kata Diah saat dihubungi, Senin (29/1).

Baca juga: Masyarakat Diingatkan tidak Takut Periksa Gula Darah

Ia menyatakan, banyak studi menunjukkan efektivitas dari instrumen kebijakan cukai MBDK untuk menurunkan konsumsi di banyak negara. Studi CISDI sendiri menunjukkan kenaikan harga 20% dapat menurunkan 17,5% konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis.

Lebih lanjut, menurut Diah, berdasarkan studi CISDI yang belum dipublikasi, menunjukkan bahwa aturan mengenai MBDK berpotensi mencegah kematian akibat diabetes tipe 2 secara kumulatif sebanyak 455.310 kematian dari tahun 2024-2033.

Adapun, dalam penerapannya, perlu diperhatikan berbagai hal agar berjalan efektif. Pertama, besaran cukai harus optimal untuk dapat menurunkan konsumsi secara signifikan. “Kenaikan minimal 20% menjadi rekomendasi awal dari berbagai studi,” imbuh Diah.

Baca juga: Jamu dan Obat Herbal yang Mengandung Steroid bisa Picu Diabetes

Selain itu, cukai harus mencakup, tidak hanya produk berkemasan, tapi juga minuman siap saji yang menjamur di Indonesia untuk menghindari efek substitusi atau masyarakat beralih ke produk lain yang tersedia.

“Kebijakan cukai harus dibarengi dengan kebicakan noncukai, seperti pembatasan dan pelarangan iklan, sponsorship, marketing, front of package labelling dan lainnya,” pungkas Diah.

Dihubungi terpisah, Dokter Spesialis Anak Hidra Irawan Satari mengungkapkan aturan mengenai cukai MBDK perlu diseminasikan secara bijak agardampaknya terasa oleh masyarakat.

“Informasi ke masyarakat agar dilakukan sebaik-baiknya. Saat ini paling efektif dengan menggunakan sosial media,” pungkas Hindrawan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat