visitaaponce.com

Kementerian PPPA Respons Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Kementerian PPPA Respons Kasus Perundungan di Binus School Serpong
Logo Kementerian PPPA.(Dok Kementerian PPPA)

KEMBALI geger aksi perundungan terhadap siswa SMA internasional Binus School di Serpong, Tangerang Selatan, oleh geng sekolah hingga harus dirawat di rumah sakit. Pihak sekolah membenarkan kasus tersebut yang diduga melibatkan anak seorang figur publik (public figure).

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. "Jika perbuatannya memenuhi unsur pidana tentang kekerasan terhadap anak, harus mendapatkan penanganan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (20/2).

Lebih lanjut yang dimaksud Nahar di antaranya anak korban harus mendapatkan penanganan cepat, baik kesehatan maupun psikisnya, agar segera pulih. Demikian juga bagi anak yang melakukan. Di samping menerima konsekuensi atas perbuatannya, tetap dipastikan haknya untuk tetap bisa belajar dan identitasnya tidak dipublikasikan, serta membantu untuk tidak memberikan stigma dan label negatif agar dapat memberikan ruang untuk memperbaiki diri.

Baca juga : Binus School akan Berikan Sanksi Tegas Pelaku Perundungan

Terpisah, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyebutkan penanganan terhadap pelaku kekerasan di satuan pendidikan belum memunculkan efek jera terhadap pelaku. Karenanya, kekerasan seperti perundungan terhadap anak masih terus terjadi di satuan pendidikan.

"Penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan baru tahap penegakan aturan belum menyentuh pada pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan dapat menyakiti orang lain dan merugikan diri sendiri, sehingga tidak muncul efek jera bagi pelaku yang berkelanjutan," kata dia.

Selain itu, KPAI merasa bahwa saat ini sumber daya manusia yang terlibat dalam tim pencegahan dan penanganan di sekolah belum semua memiliki kompetensi perlindungan anak yang komprehensif. "Misalnya, bukan berlatar belakang psikologi atau BK (bimbingan konseling) atau setidaknya memiliki kepekaan atau perspektif perlindungan anak," ujar Aris.

Baca juga : Kemendikbud Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Perundungan Paling Banyak

Menurut dia, perundungan masih sering terjadi di sekolah karena satuan pendidikan masih belum memahami bahwa selain fungsi pembelajaran, sekolah juga harus menjalankan fungsi perlindungan. "Edukasi, sosialisasi, penguatan sistem pencegahan, dan penanganan pada satuan pendidikan masih belum maksimal. Rutinitas target kurikulum hanya pada capaian pengetahuan dan keterampilan, tetapi pada ranah sikap dan karakter anak masih belum mendapatkan perhatian serius," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat