Kemenkominfo Pastikan Perpres Publisher Rights tidak Rugikan Konten Kreator
![Kemenkominfo Pastikan Perpres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/f1370d6eb447334bc840bb3b4d90db9d.png)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa konten kreator tidak akan terimbas Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, meluruskan bahwa aturan itu hanya berefek pada perusahaan pers dan platform digital agar keduanya memiliki posisi yang setara dalam hal mengatur kerja sama.
"Konten kreator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak terdampak oleh Perpres ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan Presiden sudah menegaskan hal itu, jangan khawatir konten kreator, kira2 begitu kata Presiden," kata Usman.
Dalam Perpres Publisher Rights, menurut Usman sudah dijelaskan ruang lingkup di mana aturan ini berlaku.
Pihak-pihak yang terdampak Perpres Publisher Rights telah dijelaskan di dalam BAB I tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal I tidak disebutkan sama sekali mengenai kreator konten.
Pasal tersebut justru memuat pengertian dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Perusahaan pers dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sementara platform digital dijelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Secara lebih rinci dalam pasal 6 ditegaskan bahwa aturan itu hanya dapat berlaku bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Jadi, jelas Perpres ini tidak menyasar kreator kreator maupun konten yang diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres ini," kata Usman. (Z-8)
Terkini Lainnya
Perusahaan Komputer Dekatkan Diri pada Mahasiswa lewat Campus Tour
10 Alat Aplikasi AI Andalan Para Konten Kreator
Kreator Konten Diajak Bicara Soal Isu Lingkungan dan Transisi Energi
Kim dan Dea, Konten Kreator yang Promosikan Kuliner Gerobakan dengan Cara Kreatif
Kemendikbudristek Rumuskan Cara Ideal Integrasi Platform Streaming untuk Pertumbuhan Industri Film Nasional
Galih Loss Minta Maaf Bikin Konten SARA di Media Sosial
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Optimalkan Teknologi Digital Dukung Kinerja dan Pelayanan Publik
Pusat Data Nasional Kedua akan Dibangun di KEK Nongsa Batam
Server PDN Diretas, Komisi 1 Panggil Menkominfo
18 Layanan Publik Terdampak Serangan Siber PDNS 2 Diprediksi Pulih Akhir Juni
Cegah Ransomware Menyebar, Pemerintah Cabut Koneksi PDNS 1, 2, dan Coolsite
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap