visitaaponce.com

Suami Bunuh Istri, Jenazah Ditimbun Selama 6 Tahun di Makassar

Suami Bunuh Istri, Jenazah Ditimbun Selama 6 Tahun di Makassar
Jenazah Jumatia akhirnya ditemukan dan dikebumikan oleh pihak keluarga(MetroTV/Faizal Wahab)

TULANG belulang Jumatia, perempuan berusia 35 tahun, korban pembunuhan oleh suaminya di Kota Makassar, akhirnya ditemukan dan dikebumikan oleh pihak keluarga. Sementara itu, sang pelaku, Henky Talik, 43, menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah rahasia kejahatannya terbongkar 7 tahun kemudian. Henky diketahui menimbun jenazah istrinya di dalam rumah untuk menyembunyikan perbuatannya, dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jumatia, korban pembunuhan suaminya, telah dikebumikan secara layak oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum di Jalan Rappocini Raya, Lorong II, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini mencuat pada Minggu (14/4). Kasus ini terungkap setelah anak pertama pelaku, Vivi yang saat itu berusia 17 tahun, melaporkan kekerasan yang dialaminya oleh ayahnya ke Polrestabes Kota Makassar.

Vivi mengungkap bahwa ibunya tidak melarikan diri dengan lelaki lain, melainkan dibunuh oleh ayahnya dan jenazahnya ditimbun di dalam rumah. Pelaku, Henky Talik, sempat mengosongkan rumahnya selama 5 bulan setelah peristiwa pembunuhan tersebut, kemudian menyewakannya selama lebih dari 5 tahun sebelum kembali mengosongkannya.

Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Kepolisian Polrestabes Kota Makassar melibatkan Tim Inafis, Forensik, dan Biddokes Polda Sulawesi Selatan dalam penggalian di rumah Henky Talik di nomor 6B. Akhirnya, sebuah rangka tulang belulang manusia telah dikonfirmasi sebagai milik Jumatia.

Pihak kepolisian telah memeriksa minimal 10 saksi, termasuk pelaku, dan memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyatakan bahwa tindak lanjut kasus ini akan melibatkan tes DNA untuk memverifikasi hubungan antara korban dan pelaku, pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, serta pendampingan konseling untuk kedua putri korban. Polisi juga akan menyelidiki klaim bahwa pelaku menggunakan narkoba, serta terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat