visitaaponce.com

Universitas Terbuka Tindak Tegas Segala Bentuk Kecurangan Akademik

Universitas Terbuka Tindak Tegas Segala Bentuk Kecurangan Akademik
Para mahasiswa Universitas Terbuka mengikuti kegiatan pembelajaran.(Universitas Terbuka)

Universitas Terbuka (UT) sebagai institusi pendidikan formal memegang peranan yang sangat penting dalam ekosistem pendidikan di Indonesia. UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke-45 yang didirikan pada 4 September 1984, sekaligus menjadi pionir dalam menerapkan sistem Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ). Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah RI no 39 Tahun 2022 dimana UT merupakan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh.  UT pun dikenal sebagai pelopor penyelenggaraan pembelajaran yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi melalui sistem kuliah  online atau e-learning.  

Pada dasarnya sistem pembelajaran jarak jauh di UT dilaksanakan melalui metode belajar mandiri terbimbing melalui beragam layanan bantuan belajar. Sistem pembelajaran secara mandiri di UT dengan memanfaatkan berbagai media, baik berupa bahan ajar cetak (modul), maupun non cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Adapun ragam bantuan belajar bagi mahasiswa UT antara lain dalam bentuk Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Online (Tuton), Tutorial Webinar (Tuweb), dan Tugas Mata Kuliah (TMK). Melalui layanan belajar Tuton atau e-learning, mahasiswa UT mendapatkan pembelajaran layaknya pembelajaran tatap muka dimana ada interaksi antara dosen dan mahasiswa.

Dengan sistem pembelajaran mandiri terbimbing yang sudah dirancang dan diterapkan oleh UT tersebut, membuat UT dikenal sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang fleksibel bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu, biaya, usia, dan kesempatan kuliah. Selain itu, UT juga terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia di segala penjuru wilayah baik di dalam dan luar negeri. Dalam pengimplementasian proses pembelajarannya, UT tentunya secara konsisten memegang teguh kewibawaan akademik yang ketat dalam  sistem layanan pendidikannya. Hal tersebut tentunya selaras dengan tujuan UT yang sangat fundamental, yaitu agar tercetaknya lulusan yang berkarakter, berkompetensi, dan dapat bersaing secara global; serta menghasilkan karya akademik yang bermanfaat bagi nasional maupun global. Salah satu proses pembelajaran adalah evaluasi hasil belajar. Untuk itu sebagaimana Perguruan Tinggi lainnya, UT juga tentunya mengukur dan mengevaluasi hasil belajar mahasiswanya melalui Ujian Akhir Semester (UAS). UAS di UT terdiri  dari berbagai skema yang sudah ditentukan, yaitu Ujian Tatap Muka (UTM), Ujian Online (UO), dan Ujian Take Home Exam (THE).   
 
Dalam praktik proses penyelenggaraan PJJ yang berkualitas khususnya terkait tahapan evaluasi hasil belajar, terdapat beragam rintangan dan tantangan yang harus dihadapi dan disikapi UT secara serius. Salah satunya adalah dengan terjadinya kecurangan pelaksanaan kode etik akademik khususnya terkait tahapan evaluasi hasil belajar misalnya adanya ketidakjujuran dan ketidakpercayaan diri  mahasiswa dengan penggunaan jasa orang lain/joki dalam pengerjaan tugas atau ujian, menyontek, membantu berbuat curang, dsb) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan maraknya fenomena terjadinya kecurangan akademik dalam proses pembelajaran tersebut maka dengan ini UT mengecam keras dan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam segala bentuk perilaku dan tindakan kecurangan akademik dan bentuk tindakan pelanggaran kode etik  akademik mahasiswa lainnya. UT juga akan memberikan sanksi yang berat bagi oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan dan perilaku yang melanggar peraturan akademik serta kode etik mahasiswa.

Selaras dengan hal tersebut, maka UT sangat menghimbau kepada seluruh civitas akademika agar selalu menjunjung tinggi integritas akademik dan secara konsisten menerapkan kode etik akademik selama menjalankan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikannya. Tentunya ini tidak dapat dilakukan secara individu, namun sangat diperlukan kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama agar tercapainya visi, misi, tujuan, serta kualitas pendidikan UT yang unggul dan berkualitas dunia.  

Bagi civitas akademika UT yang mengetahui dan menemukan kecurangan akademik dan pelanggaran kode etik mahasiswa lainnya, diharapkan dapat segera melaporkannya melalui e-mail Kantor Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Universitas Terbuka disertai dengan bukti-bukti yang valid ke alamat email: [email protected]. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat