visitaaponce.com

Badan POM Jemput Bola Pendampingan Izin Edar

Badan POM Jemput Bola Pendampingan Izin Edar
Ilustrasi(MI/AGUNG WIBOWO)

DALAM upaya percepatan pengembangan dunia usaha kosmetik, pangan olahan, obat, minuman dan makanan Badan POM melakukan jemput bola untuk mendorong pelaku UMKM memenuhi izin edar, sehingga kualitas produknya bisa terjamin. Pelaku UMKM obat dan makanan perlu didampingi agar dapat memenuhi ketentuan terkait perizinan usaha, pemenuhan standar sarana, proses produksi, hingga memperoleh nomor izin edar.

"Secara pro aktif Badan POM melakukan pendampingan bagi UMKM agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermanfaat, bermutu, dan berdaya saing," kata Plt Kepala Badan POM, Lucia Rizka Andalusia, Kamis (23/5).

Salah satu bentuk pendampingan yaitu jemput bola bimbingan teknis dan desk konsultasi bagi pelaku UMKM obat dan makanan. Pendampingan juga dilakukan dengan Asosiasi Produsen Pangan Olahan Banyuwangi (ASPPOBA) kepada startup UMKM obat bahan alam dalam rangka memperoleh sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang baik (CPOTB) dan nomor izin edar produk.

Baca juga : Badan POM Dampingi 15 Riset Herbal Covid-19 termasuk VCO

"Kami mengapresiasi komitmen dan upaya para pelaku UMKM untuk memenuhi standar dan persyaratan sehingga mampu menjamin produk yang dihasilkannya aman dan bermutu. Semoga hal ini dapat menginspirasi pelaku UMKM lainnya agar semakin banyak UMKM yang tumbuh di wilayah Banyuwangi," ujar dia.

Badan POM juga bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan jemput bola bertujuan mendorong percepatan pertumbuhan usaha UMKM naik kelas melalui sistem jemput bola pendampingan dan pelayanan publik di Banyuwangi.

Pada kesempatan tersebut, Badan POM juga menyerahkan beberapa perizinan kepada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi. Perizinan tersebut berupa nomor izin edar (NIE) produk obat bahan alam dan kosmetik, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap, Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan, serta Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) kepada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi.

Di akhir kegiatan, Badan POM melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPOM dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang Sinergi Pengawasan dan Pelayanan Publik di Bidang Obat dan Makanan.

"Badan POM optimistis melalui nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini dapat semakin memperkuat sinergi Badan POM dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Juga untuk dapat bersama-sama memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dan pelaku usaha di Banyuwangi," pungkasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat