visitaaponce.com

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah dengan Danamon

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah dengan Danamon
Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Danamon(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6). Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha; Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma; Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto; dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.

Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima menyatakan komitmennya untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan menyediakan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.

Baca juga : Menyuarakan Kesejahteraan Pekerja Kreatif

“Kerja sama antara Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik. Sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG, kami berusaha membantu nasabah dan mitra strategis untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansial mereka. Kami optimis kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon, meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk memperluas jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk semua lapisan masyarakat,” ujar Ejima.

Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi kerja sama dengan Danamon dan menyebut bahwa dengan adanya berbagai kanal dan fitur yang mudah diakses, kesadaran pekerja dan pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat.

“Kami mengapresiasi Danamon. Kolaborasi ini bisa menjadi pintu masuk yang baik. Kami mulai dengan kanal pembayaran iuran dan klaim, namun ke depannya banyak hal lain yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin banyak pekerja yang akan terlindungi,” ujar Anggoro.

Baca juga : BPJamsostek Optimistis Capai Rp53,9 Juta Peserta Aktif

"Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, masih ada 60 juta lainnya yang belum terlindungi, mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran, oleh karena itu, kita harus mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses," tambahnya.

Bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile, fitur pembayaran ini dapat diakses kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain itu, peserta sektor BPU juga bisa menggunakan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon di seluruh Indonesia.

Sementara itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerjanya, dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang dapat diakses secara online setiap saat.

Baca juga : Gandeng Bridestory, Danamon Bantu Nasabah Milenial Wujudkan Pernikahan 

Kemudahan juga diberikan kepada pemberi kerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).

Ke depan, akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri. Selain itu, pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dilakukan melalui Danamon.

Anggoro menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja, apapun profesinya, ketika menghadapi risiko.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha berharap kolaborasi ini dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa bekerja keras tanpa cemas.

"Sesuai dengan amanah PP No 46 Tahun 2015 dan Permenaker No 17 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap Danamon bisa turut serta berkolaborasi untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut," tutup Asep. #MIA (RO/Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat