Komisi IX DPR Minta Pemerintah Buat Kajian Akademis Soal KRIS
KOMISI IX DPR RI meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian akademis terkait dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan, agar manfaatnya dapat terasa ke masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani.
“Soal kajian akademis KRIS. Katanya sudah dibuat, tapi gak pernah dikomunikasikan ke komisi IX, tiba-tiba sudah mendengung-dengungkan KRIS di seluruh Indonesia seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya. Didengungkan tapi kajiannya gak pernah kami terima, sehingga kami bisa menelaah lebih jauh, persetujuan akan kami berikan atau tidak,” ucap Irma dalam Rapat Dengar Pendapat, Kamis (6/6).
Menurut pandangan Irma saat ini, penerapan KRIS tidak mengedepankan azas keadilan. Pasalnya, peserta JKN kelas I dan II otomatis akan turun kelas, sementara kelas III akan naik kelas. Padahal, jumlah peserta BPJS Kesehatan kelas III jauh lebih besar dari kelas I dan kelas II.
Baca juga : Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
“Kemudian, yang harus diperhatikan juga peserta BPJS itu yang aktif itu paling besar 70%. 30% ke atasnya itu masih nonaktif. Bagaimana bisa BPJS menangani masalah-masalah yang ditimbulkan akibat KRIS ini?” Tegas Irma.
Selain itu, penerapan KRIS juga berpotensi membuat masyarakat mengeluarkan uang yang lebih banyak agar bisa naik kelas dengan skema koordinasi dengan asuransi kesehatan tambahan (AKT). Ia juga menyoroti kemampuan rumah sakit untuk membuat ruangan kelas rawat inap standar yang berisi empat tempat tidur.
Ia menilai, penerapan KRIS bukanlah solusi untuk memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal utama yang perlu dilakukan saat ini ialah memikirkan caranya agar BPJS tidak rugi. Salah satunya dengan melakukan pemutihan bagi peserta yang menunggak iuran.
Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan
“Kalau mau membantu BPJS, komunikasikan dengan Menkeu agar yang nunggak dibayarin pemerintah dengan subsidi, putihkan, kemudian mereka baru bisa lagi melakukan pelayanan, membayar iuran awal. Bantuan dari Kemenkeu hanya satu kali, kalau setelah itu punishment,” pungkas dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Darul Siska meyakini, konsep yang dibuat oleh pemerintah dengan menjadikan ruang rawat inap empat tempat tidur tentu akan memberikan kenyamanan bagi pasien. Namun demikian, ia mempertanyakan kesanggupan pemerintah untuk melakukan subsidi kepada rumah sakit yang tidak memiliki kemampuan dalam mengubah tata ruang mereka.
“Pemerintah akan melakukan subsidi Rp2,5 miliar. Bisa gak dengan segitu? Perlu pembenahan-pembenahan agar KRIS bisa diimplementasikan di RS kita,” tandasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kemenkeu belum Bisa Pastikan Nasib Anggaran K/L Tahun Depan
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap