visitaaponce.com

Beda Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Empat Mazhab

Beda Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Empat Mazhab
Warga membungkus daging kurban dengan daun kayu jati dan tisuk di Sekolah Motekar, Sukajadi, Kabupaten Ciamis, Jabar, Senin (17/6/2024).(Antara/Adeng Bustomi)

SETELAH salat Idul Adha, umat Islam seluruh dunia menyembelih hewan kurban. Penyembelihan ini biasanya dapat berlangsung selama empat hari mulai 10 Zulhijah sampai 13 Zulhijah. Setelah disembelih, daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat.

Nah, bagaimana duduk perkara pembagian daging kurban dalam empat mazhab? Berikut penjabarannya sebagaimana dilansir dari tulisan berjudul Fiqh Qurban dalam Pandangan Imam Empat Mazhab karya Gus Arifin.

Pembagian daging kurban 

Golongan yang berhak menerima daging kurban ialah orang fakir. Ini dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 27. "Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."

Baca juga : Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab

Ijtihad para fukaha tentang pembagian daging qurban (qurban sunah) ini setidaknya ada tiga pendapat. 

1. Disedekahkan seluruhnya kecuali sekadar untuk lauk-pauk.

2. Dimakan sendiri separuh dan disedekahkan separuh.

Baca juga : Penyembelihan Kurban Waktu, Cara, dan Doanya

3. Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga lagi disedekahkan. (Kifayatul Akhyar, 2/241). 

Lebih rinci lagi, berikut pembagian daging hewan kurban menurut empat mazhab.

1. Hanafi.

Dibagi tiga bagian menjadi 1/3 bagian sunah dimakan pemiliknya, 1/3 bagian dihadiahkan untuk handai taulan (walau mereka kaya), 1/3 bagian lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Ini berlandaskan QS 22:36 dan hadis dari Ibn Abbas.

Baca juga : Hari-Hari Tasyrik Pengertian, Larangan, dan Amalannya

2.  Maliki.

Tidak perlu dibagi-bagi (dibagi tiga bagian). Boleh diberikan kepada orang lain. Tidak pun juga boleh. Ini berdasarkan hadis Imam Muslim. 

3.  Syafii.

Wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Selebihnya diberikan kepada handai taulan (kaya/miskin). Pemiliknya sunah memakannya sekadar sesuap. Ini berdasarkan QS 22:28 dan 36 serta hadis riwayat Baihaqi.

4. Hanbali. 

Dibagi tiga bagian yakni 1/3 bagian wajib dimakan oleh pemiliknya, 1/3 bagian dihadiahkan untuk handai taulan (walau mereka kaya), 1/3 bagian lagi disedekahkan kepada fakir miskin. 

Baca juga : Syarat Hewan Kurban dari Kualitas, Kuantitas, dan Urutan Keutamaan

Lantas bagaimana hukum mendistribusikan daging kurban ke daerah lain atau tempat bencana alam? Pada prinsipnya, tempat penyembelihan kurban di tempat orang berkurban. Dalam hal memindah kurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat. Menurut pendapat yang sahih dalam hal kurban ialah diperbolehkan. (Kifayatul Akhyar, 2/242). 

Menjual kulit/daging/bagian dari hewan kurban

Menurut pendapat jumhur ulama, menjual kulit hewan ialah haram (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya adalah hadîts Rasulullah SAW, "Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (kurban orang haji) dan daging kurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya." (HR Ahmad).

Kulit hewan kurban tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa menjual kulit hewan kurbannya, tidak mendapatkan pahala qurban." (HR Baihaqi).

Baca juga : Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab

Sebagian ulama pengikut mazhab Hanafi, Al-Hasan, dan Al-Auza'i membolehkannya. Namun, pendapat yang lebih kuat dan berhati-hati (ihtiyath) ialah janganlah orang yang berkurban menjual kulit hewan kurban. 

Imam Ahmad bin Hanbal sampai berkata, "Subhanallah, bagaimana harus menjual kulit hewan kurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah?" (Al-Jabari, 1994). 

Kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk diri sendiri. Boleh juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat beduk atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. 

Baca juga : Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan

Jika kemudian fakir dan miskin tersebut menjualnya, hukumnya boleh. Ini karena daging/kulit yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual dan lain-lain. Larangan menjual kulit hewan kurban tertuju kepada orang yang berkurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berkurban. 

Daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah. Boleh mudhahhi (yang berkurban) memakan sebagiannya. Namun jika kurban itu dinazarkan, harus disedekahkan keseluruhannya. 

Wajib (dalam kurban sunah) menyedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunah bukan kurban nazar. (Matan Zubad Ibn Ruslan halaman 136).

Baca juga: Empat Pojokan Kakbah, Pintu, dan Pemegang Kuncinya

Disyaratkan untuk daging dibagikan dengan mentah agar si penerima bebas mentasharufkan (memanfaatkan) dengan sekehendaknya apakah dijual atau yang lain. (Al-Bajuri 2/302).

Ketidakbolehan seseorang yang menyembelih hewan kurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Sebut saja, kitab Al-Mauhibah halaman 697, kitab Busyral-Karim halaman 127, kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196, dan kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.

Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki kurban, maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudhahi maupun melalui wakil/panitia ialah tidak boleh. Bahkan untuk kurban wajib/nazar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya. 

Baca juga: Kakbah Rumah Pertama yang Dibangun Manusia 

(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari kurban) baik dagingnya, bulunya, atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun kurban itu kurban sunat. (Al-Bajuri, II/311). 

Tidak diperbolehkan menjual sedikit pun dari hewan hadiah dan kurban baik itu nadzar ataupun sunat. (al-Majmu', II/150).

Membagi daging kurban kepada nonmuslim

Boleh saja memberikan sedekah dalam bentuk apapun kepada nonmuslim, baik berupa daging hewan akikah maupun lainnya. Hal ini didukung oleh sejumlah nas Al-Qur'an. 

Baca juga: Sejarah Peristiwa dan Keutamaan 10 Hari Pertama pada Zulhijah

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS Al-Mumtahanah: 8). 

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan. (QS Al-Insan : 8).

Menurut para ulama ayat di atas berlaku mutlak. Orang yang ditawan ialah para musuh yang berasal dari kalangan nonmuslim yang tetap dalam agama mereka. 

Baca juga: Sejarah Peristiwa dan Keutamaan 10 Hari Pertama pada Zulhijah

Nabi SAW juga sering memberikan makanan kepada orang Yahudi. Umar juga pernah memberi kepada peminta-minta yang beragama Yahudi. Banyak lagi contoh lain. 

Namun hukum itu berbeda dengan zakat. Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada nonmuslim. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat