visitaaponce.com

Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Trump Soal Kecurangan Pemilu

Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Trump Soal Kecurangan Pemilu
Pendukung Presiden AS Donald Trump menggelar aksi protes menuding adanya kecurangan pemilu.(AFP/ Megan Varner/Getty Images)

SEORANG hakim Pennsylvania, Sabtu (21/11), menolak gugatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bahwa di negara bagian itu terjadi kecurangan pemilu.

Keputusan itu membuka jalan bagi Pennsylvania untuk menetapkan Joe Biden sebagai pemenang di negara bagian itu. Pengumuman itu dijadwalkan dilakukan pada Senin (23/11).

Saat Biden semakin dekat untuk dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari mendatang, tim Trump berusaha menghentikan negara-negara bagian untuk menetapkan hasil pemilu. Namun, sejumlah upaya itu kini telah gagal.

Baca juga: KTT G20 Bahas Pandemi, Trump Pilih Main Golf

Hakim Matthew Brann dalam keputusannya mengatakan tim Trump telah mengajukan argumen tanpa bukti dan melakukan tudingan spekulatif mengenai gugatan terkait pemilu lewat surat di Pennsylvania.

Biden meraih suara elektoral yang dibutuhkan untuk mengantarkannya ke Gedung Putih. Kandidat Partai Demokrat itu meraih 306 suara elektoral sementara Trump hanya 232.

Penolakan Trump untuk mengakui kekalahan memperumit proses pemilu AS dan dikhawatirkan akan membawa kerusakan panjang dalam kepercayaan warga AS terhadap sistem pemilihan di negara itu. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat