Pejabat Klaim Pemberlakuan UU Keamanan Tertibkan Hong Kong
![Pejabat Klaim Pemberlakuan UU Keamanan Tertibkan Hong Kong](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/9e3de1c2aa8a0b60f0ee904ba08a0358.jpg)
PADA 30 Juni 2020 lalu Beijing memberlakukan Undang-undang Kemanan di Hong Kong dengan tujuan untuk menghukum siapapun yang dianggap Tiongkok sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Setelah setahun aturan tersebut diberlakukan, Kepala Sekretaris Hong Kong John Lee mengatakan bahwa kota tersebut kembali tertib dari kekacauan.
Undang-undang keamanan adalah langkah besar pertama Beijing untuk menempatkan pusat keuangan global tersebut ke jalur otoriter, memulai kampanye yang dijuluki patriot memerintah Hong Kong, yang mencakup langkah-langkah untuk mengurangi perwakilan demokratis di legislatif kota dan berbagai mekanisme penyaringan untuk politisi.
Lee berbicara untuk pertama kalinya sebagai penjabat pemimpin kota pada upacara pengibaran bendera yang menandai peringatan 24 tahun kembalinya bekas jajahan Inggris itu ke pemerintahan Tiongkok pada 1997, yang bertepatan dengan 100 tahun Partai Komunis Tiongkok.
"Di tahun mendatang, kami akan terus mengambil sikap tegas untuk melindungi keamanan nasional," kata Lee.
"Hong Kong benar-benar memiliki kondisi untuk pulih dari palung,” imbuhnya.
Lee mengatakan undang-undang keamanan dan reformasi pemilu telah membuat masyarakat Hong Kong yang kacau berubah menjadi tertib.
Kritik terhadap pemerintah mengatakan mereka telah menggunakan undang-undang keamanan untuk menghancurkan perbedaan pendapat di bekas jajahan Inggris itu.
Di sisi lain, para pendukung undang-undang mengatakan aturan tersebut telah memulihkan ketertiban dan menutup celah keamanan nasional yang diekspos oleh demonstrasi anti-pemerintah pada 2019.
Sejauh ini di bawah undang-undang baru, yang digambarkan sebagai “hadiah ulang tahun" oleh pejabat senior Tiongkok, Zhang Xiaoming ketika diperkenalkan tahun lalu, pihak berwenang telah menangkap 117 orang, sebagian besar politisi, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa demokratis.
Beijing mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan setelah protes massa pro-demokrasi dan anti-Tiongkok pada 2019 yang digambarkan sebagai tindakan yang membahayakan keamanan nasional. Namun, banyak pengunjuk rasa mengatakan mereka menuntut Beijing menghormati hak dan kebebasan yang dijamin secara konstitusional.
Biasanya pada 1 Juli, puluhan ribu orang turun ke jalan di Hong Kong untuk memprotes apa pun, mulai dari manuver Beijing di kota hingga perumahan yang tidak terjangkau.
Tradisi itu tidak mungkin diikuti oleh banyak orang tahun ini setelah polisi menolak izin untuk unjuk rasa, dengan alasan pembatasan virus korona.
"Sangat jelas bahwa di bawah NSL (hukum keamanan nasional), lebih dari setahun, itu memiliki efek mengerikan pada warga Hong Kong. Semakin sedikit orang yang memiliki kepercayaan diri untuk turun ke jalan untuk berbicara," kata Raphael Wong, aktivis Liga Sosial Demokrat yang menggelar aksi unjuk rasa bersama tiga orang lainnya yang dikepung puluhan polisi.
Di banyak daerah lain, ada kehadiran keamanan yang nyata, dengan van polisi, truk meriam air, kendaraan lapis baja dan unit petugas polisi berpatroli di banyak daerah. (CNA/OL-13)
Baca Juga: HUT Partai Komunis Tiongkok, Xi Jinping: Tak akan Pihak Asing Menindasnya
Terkini Lainnya
PDN Diretas, Kominfo Disebut tak Minta Back up Data ke Telkom Sigma
Perhatian! Pengguna 35 HP dengan Merk Ini akan Diblokir WhatsApp Tahun ini
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Berani Menyerang Pusat Data Nasional, Apakah Ransomware Itu?
Takut Disadap? Ini 7 Langkah Mencegah HP Disadap
Keamanan Pangan Berkorelasi Erat dengan Kesehatan Masyarakat
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap