visitaaponce.com

Indonesia Wajib Penuhi Pendidikan Pengungsi Anak dari Luar Negeri

Indonesia Wajib Penuhi Pendidikan Pengungsi Anak dari Luar Negeri
Dua anak dari pencari suaka mendapat vaksinasi Covid-19 di Jakarta. Anak dari pengungsi asing wajib mendapat pendidikan di Indonesia.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PERLINDUNGAN terhadap pengungsi anak dari luar negeri merupakan salah satu isu utama dalam penanganan pengungsi di Indonesia. Kebutuhan dasar pengungsi anak masih jauh dari memadai, khususnya pendidikan.

Pemahaman terhadap hak pengungsi anak, di bidang pendidikan, perlu dimiliki baik oleh kalangan pemerintah maupun masyarakat.

Seiring dengan perkembangan situasi pengungsi yang berlarut-larut di negara transit, kerentanan pengungsi anak dari luar negeri akibat tidak terpenuhinya hak-hak dasar hidupnya menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan.

Data terakhir menunjukan pengungsi di Indonesia mencapai 13.459 orang, yang di antaranya diperkirakan sekitar 27 % merupakan pengungsi anak dan 114 di antaranya datang sendiri atau terpisah dengan keluarga (UNHCR, 2021).

Peneliti Utama, Pusat Riset Politik BRIN, Tri Nuke Pudjiastuti, mengatakan bahwa Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi The United Nations Convention on The Rights of Child 1989 (UNCRC).

Oleh karena itu, sudah seharusnya Indonesia melakukan perlindungan terhadap pengungsi anak dan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang tercantum dalam butir-butir pasal yang tertulis di dalam UNCRC.

Dia menekankan bahwa pemenuhan hak-hak pengungsi anak, terutama dalam pendidikan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan UNCRC.

Indonesia berkomitmen kuat menjamin pemenuhan hak anak nondiskriminasi dan menjamin prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest for children).

"Namun pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak sebenarnya tidak hanya dapat dimaknai sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum internasional sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak-hak anak di PBB," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/10).

Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor, menjelaskan keterkaitan antara demokrasi dan HAM dengan adanya ruang untuk pengungsi anak luar negeri berpendidikan dan mendapatkan hak sipilnya. Praktek ini berpengaruh pada posisi Indonesia di tingkat global yang lebih baik.

“Keterlibatan sebuah negara dalam pemenuhan kebutuhan pengungsi anak menandakan posisi yang baik di tingkat global. Merupakan satu keharusan bagi kita termasuk pemerintah dalam meringankan beban dan memenuhi kebutuhan pendidikan," jelasnya.

"Yang sekarang perlu kita perhatikan bersama adalah urgensi meningkatkan kebutuhan kontribusi Indonesia dalam bidang kemanusiaan dalam kebutuhan pendidikan pengungsi anak,” sebut Firman.

Oky Derajat Rizky, Direktorat Kerjasama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa pada prinsipnya Direktorat Jenderal Imigrasi setuju dengan pemberian kesempatan pengungsi anak sekolah untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan jenjang masing-masing.

Namun, tidak dipungkiri bahwa terdapat beberapa kendala dalam pemberian hak pendidikan pada pengungsi anak, di antaranya adalah keinginan pengungsi anak untuk belajar dan kendala bahasa.

”Terkadang anak-anak tidak memiliki keinginan untuk belajar dan juga tidak didorong oleh orang tua mereka. Kendala juga terdapat pada bahasa pengantar belajar-mengajar, baik dari pengungsi anak, maupun kurangnya guru yang dapat memberikan pelajaran dalam bahasa Inggris,” jelasnya.

Yuyun Wahyuningrum, perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), menegaskan bahwa pengungsi anak berhak mendapatkan seluruh hak yang terdapat di UNCRC, kecuali hak pilih.

"CRC mengajak negara-negara yang meratifikasi perjanjian ini, termasuk Indonesia, untuk memenuhi hak anak yang tercantum di dalam CRC di luar statusnya sebagai pengungsi atau bukan," ujar Yuyun.

Yuyun  memberikan beberapa rekomendasi kebijakan AICHR/ACWC untuk dapat memastikan negara penampung memiliki kebijakan untuk mencegah penahanan pengungsi anak, memastikan akses pendidikan hingga tingkat lanjut bagi para pengungsi anak agar dapat hidup secara mandiri, dan melakukan kegiatan kemanusiaan sebagai implementasi dari Pasal 22 UNCRC.

Elvi Hendrani, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, menyebut bahwa pengungsi anak termasuk dalam kategori anak dalam situasi darurat. Oleh karena itu penting dilakukan upaya perlindungan dasar oleh negara.

Penangangan Pengungsi Anak Dalam Negeri dijalankan dalam tiga fase, yaitu fase kedatangan, fase penampungan, dan fase pra keberangkatan. Fase ini sangat rentan pelanggaran hak dan perlakuan salah pada pengungsi anak.

Upaya dalam perlindungan khusus untuk anak dalam situasi darurat tercantum dalam PP 78 Tahun 2021 Pasal 6. Isi pasal tersebut di antaranya adalah pendataan dan pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik dari anak dalam situasi darurat dan pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat.

"Pendataan yang benar akan membuka pintu pemerintah Indonesia dalam menyediakan hak-hak dan kebutuhan pengungsi anak dengan baik, termasuk pendidikan dan kesehatan," kata Elvi.

Retno Listyarti, Komisioner bidang Pendidikan - KPAI/Satgas Pengungsi Luar Negeri Indonesia, menjelaskan bahwa konsekuensi atas telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) tersebut, maka Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dan atau memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang diakui dalam KHA.

Secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian. Hak anak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dapat kita lihat menggunakan instrumen hukum yang ada baik secara internasional maupun nasional.

Beberapa catatan dari hasil pengawasan KPAI adanya pelibatan LPMP sebagai lembaga kepanjangan tangan Kemendikbud-Ristek di daerah perlu ditingkatkan, karena ada Kepala LPMP belum mengetahui adanya SE tersebut.

"Sebagian besar pengungsi anak dari Luar Negeri yang usia Sekolah Dasar (SD) dan SMP sudah mendapatkan hak atas pendidikan dengan mengakses SD Negeri maupun swasta. Namun, untuk jenjang SMA/SMK masih sangat minim,itupun hanya di sekolah swasta," jelas Retno.(Van/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat