visitaaponce.com

Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis Enam Tahun untuk Suu Kyi dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis Enam Tahun untuk Suu Kyi dalam Kasus Korupsi
Mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi (kiri) kala menghadiri sidang di Naypyidaw, 24 Mei 2021.(AFP/Handout / MYANMAR MINISTRY OF INFORMATION)

PENGADILAN junta Myanmar menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi. Vonis itu membuat total vonis yang diterima pemenang Nobel Perdamaian itu menjadi 17 tahun.

Suu Kyi telah ditahan sejak pemerintahannya digulingkan oleh militer dalam kudeta pada 1 Februari tahun lalu yang mengakhiri periode demokrasi singkat di negara Asia Tenggara itu.

Sejak saat itu, perempuan berusia 77 tahun itu telah diganjar serangkaian dakwaan termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, korupsi, dan kecurangan pemilu. Jika divonis bersalah di semua dakwaan itu, Suu Kyi terancam dihukum penjara selama puluhan tahun.

Baca juga: PBB Kutuk Eksekusi Junta Myanmar

Suu Kyi divonis penjara selama enam tahun untuk empat dakwaan korupsi. Masing-masing dakwaan itu memiliki hukuman maksimal 15 tahun. Suu Kyi dihukum dengan vonis masing-masing tiga tahun namun tiga dari vonis itu dijalankan secara bersamaan.

Seorang sumber mengatakan Suu Kyi terlihat sehat dan menolak memberikan tanggapan atas vonis yang diterimanya.

Suu Kyi, sebelumnya, telah divonis penjara selama 11 tahun karena korupsi, memicu kebencian terhadap militer, melanggar protokol covid-19, dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Wartawan dilarang menghadiri sidang Suu Kyi dan kuasa hukum mantan pemimpin Myanmar itu tidak diizinkan berbicara dengan media.

Amerika Serikat (AS) mengecam vonis terbaru Suu Kyi itu dan menyebutnya mencoreng keadilan dan hukum.

"Kami meminta rezim Myanmar untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak benar, termasuk para pejabat politik," ujar seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat