visitaaponce.com

Najib Razak Dibui 12 Tahun, Anwar Ibrahim Apresiasi Pengadilan

TOKOH oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim memuji hukuman 12 tahun mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. Keputusan tersebut berlaku usai Pengadilan Federal menolak banding Najib pada Selasa, (23/8).

"Keputusan ini membuktikan bahwa rakyat berkuasa. Rakyat membuat keputusan pada 2018 untuk memastikan peradilan yang independen dan negara yang bebas dari korupsi," kata Anwar.

Menurut Anwar, kehendak rakyat mendorong pengadilan membuat keputusan yang adil dan berani berdasarkan fakta dan hukum. Kenyataan ini merupakan kabar baik karena hukuman telah berlaku bagi diktator politik.

"Ketika rakyat membuat keputusan yang bijaksana, yang lebih muda dapat menentukan masa depan mereka. Saat itulah suasana dan iklim politik bisa berubah," ujarnya.

Baca juga: Banding Ditolak, Najib Razak Langsung Dieksekusi

Banyak anggota parlemen oposisi seperti Anthony Loke dari DAP juga memuji vonis bersalah Najib. Ia menyebutnya sebagai kemenangan bagi Malaysia dan 'awal baru bagi Malaysia'.

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit pada 28 Juli 2020. Ia sudah mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang. (Malay Mail/Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat