visitaaponce.com

Menentang Penguasa Saudi, Pengguna Twitter Anonim Pengikut Sedikit Dipenjara

Menentang Penguasa Saudi, Pengguna Twitter Anonim Pengikut Sedikit Dipenjara
Pemandangan udara menunjukkan orang-orang duduk di dekat tanjung di al-Namas di Provinsi Asir Arab Saudi, pada 16 Agustus 2022.(AFP/Rania Sanjar.)

SEORANG wanita Arab Saudi baru-baru ini divonis penjara selama 45 tahun. Ini karena ia menggunakan Twitter untuk menantang raja dan putra mahkota negara itu. Ini menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Selasa (6/9).

Hukuman keras untuk Nourah al-Qahtani, yang terungkap pekan lalu dan mengundang kecaman internasional dengan cepat, dikeluarkan kurang dari sebulan setelah Presiden AS Joe Biden menyuarakan keprihatinan tentang pelanggaran hak asasi manusia selama kunjungan kontroversial ke Arab Saudi. Dokumen hukuman diberikan kepada AFP oleh Democracy for the Arab World Now (DAWN), kelompok hak asasi yang berbasis di Washington didirikan oleh jurnalis Saudi yang terbunuh Jamal Khashoggi.

AFP tidak dapat memverifikasinya secara independen. Otoritas Saudi belum menanggapi permintaan komentar atas kasus tersebut.

Dokumen tersebut menggambarkan Qahtani sebagai ibu dari lima anak di usia akhir 40-an yang menderita masalah kesehatan yang tidak disebutkan. Dia tidak memiliki profil publik yang besar dan tidak jelas akun Twitter anonimnya, yang memiliki kurang dari 600 pengikut, menarik perhatian otoritas Saudi.

Pengadilan menemukan bahwa Qahtani telah menggunakan Twitter untuk menantang agama dan keadilan Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto kerajaan berusia 37 tahun, menurut dokumen itu. Dokumen itu juga mengatakan dia menghasut dan menilai, "Kegiatan mereka yang berusaha mengganggu ketertiban umum dan mengacaukan keamanan masyarakat dan stabilitas negara," dengan, "Menerbitkan tweet palsu dan jahat."

Baca juga: Negara-Negara Teluk Ancam Netflix atas Konten Bertentangan Islam

Qahtani juga menggunakan Twitter untuk menghina simbol dan pejabat negara dan menuntut pembebasan tahanan terkait kasus keamanan. Demikian tulis dokumen itu tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Akun Qahtani, seperti yang diidentifikasi dalam dokumen pengadilan, menampilkan banyak posting yang mengkritik pemerintah. Gambar spanduknya mencakup tagar yang menyerukan protes antipemerintah bertepatan dengan haji tahun lalu. Akun itu juga me-retweet posting yang memperingatkan upaya untuk menangkap mereka yang berada di balik protes publik yang tidak ditoleransi di Arab Saudi.

Bagian dari pola? 

Posting terakhirnya tertanggal Juli 2021, bulan yang sama dengan penahanan Qahtani. Pengadilan pada awalnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepadanya pada Februari diikuti dengan larangan bepergian untuk jumlah waktu yang sama.

Penuntut kemudian mengajukan banding untuk hukuman yang lebih berat yang mengakibatkan hukuman 45 tahun. Dokumen pengadilan mengatakan pengacara Qahtani menekankan bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal dan tidak melakukan apa pun selain tweet. "Tidak ada bukti bahwa dia berkomunikasi dengan entitas teroris mana pun," kata pengacara itu sambil menggambarkan Qahtani sebagai orang yang bertobat.

Baca juga: Saudi Hukum Wanita 45 Tahun Penjara akibat Posting Media Sosial

Pangeran Mohammed telah menggembar-gemborkan perluasan hak-hak perempuan di bawah pemerintahannya yang membuat mereka diberi hak untuk mengemudi, tetapi juga mengawasi tindakan keras terhadap aktivis perempuan. Sebelumnya pada Agustus, kelompok hak asasi mempublikasikan kasus Salma al-Shehab, seorang kandidat doktor di Universitas Leeds Inggris, yang dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena membantu para oposan yang dinilai berusaha mengganggu ketertiban umum dengan me-retweet posting mereka.

Kalimat Qahtani, "Sekarang menjadi bagian dari suatu pola," kata Abdullah Alaoudh, direktur penelitian DAWN untuk wilayah Teluk. "Menargetkan orang biasa dimaksudkan untuk mengirimkan gelombang ketakutan kepada penduduk setempat dan publik Saudi untuk menahan diri dari mengkritik pemerintah Saudi melalui akun Twitter anonim." (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat