visitaaponce.com

Saudi Hukum Wanita 45 Tahun Penjara akibat Posting Media Sosial

Saudi Hukum Wanita 45 Tahun Penjara akibat Posting Media Sosial
Seorang wanita memegang payung saat dia duduk dengan yang lain di sepanjang tanjung di al-Namas, Provinsi Asir, Arab Saudi.(AFP/Rania Sanjar.)

SEORANG wanita Arab Saudi dipenjara selama 45 tahun hanya karena posting di media sosialnya. Kelompok hak asasi mengatakan itu dengan mengutip dokumen pengadilan. Ini merupakan kasus kedua dalam beberapa minggu.

Nourah al-Qahtani menerima hukuman berat di banding setelah dia dihukum karena, "Menggunakan internet untuk merusak tatanan sosial (negara)," dan, "Melanggar ketertiban umum," melalui media sosial, kata Democracy for the Arab World Now (DAWN). Dia dihukum berdasarkan Undang-Undang Kontraterorisme dan Antikejahatan Siber kerajaan itu, DAWN menambahkan.

Kelompok yang berbasis di Washington, yang didirikan oleh jurnalis Saudi yang dibunuh Jamal Khashoggi, itu membagikan salinan dokumen pengadilan tetapi AFP tidak dapat memverifikasi isinya. Tidak ada komentar langsung dari otoritas Saudi.

Kasus itu dilaporkan sebagai perdebatan intensif atas keterlibatan Barat dengan Arab Saudi. Ini menyusul kunjungan Presiden AS Joe Biden ke monarki Teluk yang kaya minyak bulan lalu.

Biden sebelumnya mengancam akan menjadikan Arab Saudi sebagai paria atas pembunuhan Khashoggi pada 2018 di konsulat Saudi di Istanbul. Namun krisis energi yang dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina tampaknya mendorongnya untuk berbalik arah.

Beberapa detail tersedia tentang Qahtani, yang tampaknya tidak memiliki akun Twitter aktif. Dia ditangkap pada Juli 2021 dan dihukum oleh Pengadilan Kriminal Khusus, kata DAWN, menambahkan bahwa bandingnya dilakukan awal bulan ini.

"Hanya beberapa minggu setelah hukuman 34 tahun yang mengejutkan bulan ini terhadap Salma al-Shehab, hukuman 45 tahun Qahtani menunjukkan betapa beraninya otoritas Saudi menghukum bahkan terhadap kritik paling ringan dari warganya," kata Abdullah Alaoudh, Direktur Penelitian DAWN untuk Wilayah Teluk.

Baca juga: Media Saudi: F-35 Israel Tembus Wilayah Iran Beberapa Kali dalam Dua Bulan

Shehab, ibu dari dua anak, juga menerima hukuman penjara yang panjang pada banding bulan ini, karena membantu para kritikus yang dianggap berusaha mengganggu ketertiban umum dengan me-retweet postingan mereka, menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP. Kandidat PhD di Universitas Leeds Inggris itu dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun sebagai bagian dari hukumannya.

Dia telah pulang ke Arab Saudi dari Inggris meskipun ada ancaman online bahwa dia akan dilaporkan ke pihak berwenang. Seorang teman Shehab, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanannya sendiri, mengatakan kepada AFP bahwa dia tidak menganggap serius ancaman itu. "Dia tidak berpikir pihak berwenang akan tertarik pada seseorang dengan kurang dari 2.000 pengikut," kata temannya. 

Hukuman itu datang sebagai bagian dari tindakan keras terhadap aktivis hak asasi di kerajaan Teluk yang kaya minyak. Banyak dari mereka juga telah dijatuhi hukuman penjara dan larangan bepergian. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat