visitaaponce.com

Uni Eropa Hapus Pakistan dari Daftar Negara Risiko Tinggi

Uni Eropa Hapus Pakistan dari Daftar Negara Risiko Tinggi
Pakistan Stock Exchange di Karachi.(AFP/Asif Hassan)

UNI Eropa (UE) menghapus Pakistan dari daftar negara ketiga yang berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi aktivitas bisnis negara tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Perdagangan Pakistan mengatakan pencantuman Pakistan pada tahun 2018 telah menciptakan beban regulasi yang mempengaruhi perusahaan-perusahaan Pakistan melakukan bisnis dengan blok yang beranggotakan 27 negara ini.

"Perkembangan baru ini akan menambah tingkat kenyamanan para operator ekonomi Eropa dan kemungkinan akan meringankan biaya dan waktu transaksi-transaksi hukum dan keuangan oleh entitas-entitas dan individu-individu Pakistan di Uni Eropa," demikian pernyataan tersebut.

Baca juga : 11 Orang Tewas akibat Gempa di Afghanistan dan Pakistan

Menteri Luar Negeri Bilawal Bhutto-Zardari mengatakan dalam sebuah posting Twitter bahwa bisnis dan individu Pakistan tidak akan lagi menjadi sasaran Uji Tuntas Pelanggan yang Disempurnakan oleh operator hukum dan ekonomi Eropa.

Daftar negara ketiga berisiko tinggi mencakup negara-negara yang, menurut Uni Eropa, tidak memiliki sistem peraturan dan hukum yang cukup kuat untuk mencegah kejahatan keuangan dan pendanaan terorisme dan dapat menimbulkan ancaman signifikan terhadap sistem keuangan blok tersebut.

Baca juga : Uni Eropa Tak Mampu Damaikan Kosovo-Serbia

Ketika sebuah negara ditambahkan ke dalam daftar, negara tersebut akan menjadi sasaran pengawasan yang lebih ketat dan langkah-langkah tambahan yang meningkatkan biaya untuk melakukan bisnis.

Entitas-entitas Pakistan yang tidak akan lagi menjadi sasaran pengawasan Uni Eropa yang lebih ketat antara lain adalah lembaga-lembaga kredit dan keuangan, auditor, akuntan eksternal, penasihat pajak, notaris, dan para profesional hukum independen.

Delegasi Pakistan di Uni Eropa menyebut penghapusan dari daftar ini sebagai sebuah langkah positif.

"Sejalan dengan keputusan FATF tahun lalu, Uni Eropa telah memutuskan untuk menghapus Pakistan dari daftar negara-negara yang berisiko tinggi terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme," tulisnya di akun Twitter, merujuk pada keputusan pengawas pencucian uang dan pendanaan global, Financial Action Task Force (FATF), untuk mengeluarkan Pakistan dari daftar negara-negara yang berada di bawah peningkatan pengawasan setelah empat tahun.

Mantan penasihat Kementerian Keuangan, Khaqan Najeeb, memuji keputusan Uni Eropa ini sebagai bukti keberhasilan Pakistan dalam menghapus kekurangan strategis yang disorot dalam daftar FATF, sehingga dapat sangat membatasi kemampuan pinjaman internasional suatu negara.

"Pengumuman ini menunjukkan bahwa Uni Eropa telah menerima bahwa kelemahan-kelemahan dalam sistem hukum dan peraturan negara ini telah diperbaiki dan Pakistan sekarang dapat mencegah kejahatan keuangan dan pendanaan teroris," pungkasnya kepada Al Jazeera. (Aljazeera/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat