visitaaponce.com

Bola Panas UU Reformasi Pensiun Macron di Tangan Dewan Konstitusi

Bola Panas UU Reformasi Pensiun Macron di Tangan Dewan Konstitusi
Nasib reformasi pensiun yang diinisiasi Presiden Emmanuel Macron berada di Dewan Konstitusi(AFP )

OTORITAS konstitusional tertinggi Prancis akan memutuskan Undang-Undang (UU) tentang Reformasi Pensiun yang diinisiasi Presiden Emmanuel Macron pada 14 April. Dewan Konstitusi akan menguji regulasi yang menimbulkan penolakan massal itu dengan didasarkan pada Konstitusi Prancis.

Nantinya, UU tersebut dapat dihapus sebagian atau seluruhnya jika dianggap tidak sejalan dengan konstitusi.

Reformasi Pensiun disahkan parlemen pada 16 Maret, setelah pemerintah Prancis menggunakan mekanisme tanpa pemungutan suara oleh anggota parlemen. Langkah pemerintahan Macron itu selamat dari perlawanan parlemen setelah dua kali percobaan mosi tidak percaya pada 20 Maret.

Baca juga: Publik Prancis Semakin Radikal

Anggota Dewan Konstitusi yang dikenal sebagai les sages (orang-orang bijak) akan memberikan dua keputusan atas UU yang menaikkan batas usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun. Pertama adalah UU tersebut sejalan atau tidak dengan konstitusi Prancis.

Kedua sejalan konstitusi dengan syarat referendum. Nantinya UU ini harus mendapatkan persetujuan tandatangan sepersepuluh dari total pemilik hak pilih Prancis atau sekitar lima juta orang. Jika terpenuhi maka UU akan sah secara konstitusional.

Baca juga: Sidang Kasus Iklim Perdana Prancis-Swiss Digelar

Permintaan referendum itu dituntut partai oposisi Prancis kepada Dewan Konstitusi. Perdana Menteri Elisabeth Borne meminta Dewan Konstitusi untuk menyambut putusan atas uji UU itu pada 21 Maret.

Tetapi sayap kiri di Majelis Rendah Nasional dan Senat Majelis Tinggi juga meminta keputusan Dewan Konstitusi, sehingga dapat diputuskan pada 14 April. Presiden Dewan Konstitusi merupakan tokoh Partai Sosialis, Laurent Fabius.

Dia juga mantan Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri. Putusannya akan menjadi titik kritis dalam pertempuran Macron untuk memberlakukan UU tersebut, yang telah menimbulkan pemogokan dan protes besar sejak Januari.

Bentrokan baru antara polisi dan pengunjuk rasa meletus dalam gerakan yang ditandai dengan meningkatnya kekerasan sejak pemerintah menggunakan Pasal 49 ayat 3 Konstitusi untuk melewati pemungutan suara parlemen untuk mengesahkan UU itu.

Serikat pekerja telah mengumumkan hari baru pemogokan dan protes pada 6 April, lebih dari seminggu sebelum keputusan Dewan Konstitusi diumumkan.

"Tidak adanya tanggapan dari eksekutif telah menyebabkan situasi ketegangan di negara yang sangat mengkhawatirkan kami," kata Serikat Pekerja Prancis. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat