Pengadilan Pakistan Bebaskan Imran Khan Dua Pekan
PENGADILAN Pakistan membebaskan mantan Perdana Menteri Imran Khan dengan jaminan. Dia diberikan waktu dua minggu menghirup udara segar, kata pengacaranya pada Jumat (12/5).
"Pengadilan telah memberikan jaminan dua minggu," kata pengacara Khan Faisal Chaudhry.
"Pengadilan Tinggi Islamabad telah memberikan jaminan dua minggu dan juga memerintahkan (badan antikorupsi) untuk tidak menangkap Imran Khan selama periode ini," kata Chaudhry lagi.
Baca juga: Imran Khan Dihalangi Penguasa Pakistan untuk Ikuti Pemilu
Khan, mengenakan kacamata hitam dan mengenakan shalwar kameez biru langit yang populer di Pakistan. Dia melambaikan tangan ke pendukungnya saat berjalan di pengadilan.
Khan tiba di tengah pengamanan ketat di pengadilan di Islamabad pada Jumat, saat para pendukungnya bentrok dengan polisi di Islamabad.
Penangkapannya pekan lalu memicu kerusuhan mematikan di negara itu. Aksi itu diputuskan tidak sah dan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung sehari sebelumnya.
Baca juga: PM Pakistan Bantah Tuduhan Terlibat Upaya Pembunuhan Imran Khan
Pakistan saat ini tengah dilanda ketidakstabilan akibat krisis ekonomi, dengan rekor inflasi, pertumbuhan yang lemah, dan pinjaman luar negeri masih tertunda.
Hampir 2.000 orang telah ditangkap karena kekerasan sejak penahanan Khan pada Selasa (8/5) dan sedikitnya delapan orang tewas. Mereka tewas ketika para pendukungnya bentrok dengan polisi, menyerang bangunan militer, dan membakar bangunan serta aset negara lainnya juga mendorong pemerintah memanggil tentara untuk membantu memulihkan ketertiban. (France24/Z-6)
Terkini Lainnya
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Pakistan dan Rusia Turut Berpartisipasi dalam Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi
17 Tewas, 41 Terluka dalam Kecelakaan Truk di Pakistan
Influencer Atta Ul Karim Pererat Hubungan Indonesia dan Pakistan
Ini Negara di PBB Mendukung Pakar yang Menuduh Israel Melakukan Genosida
Imran Khan Dihalangi Penguasa Pakistan untuk Ikuti Pemilu
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap