visitaaponce.com

Dua Kekalahan Trump di Pengadilan

Dua Kekalahan Trump di Pengadilan
Permohonan Donald Trump terkait dua persidangan ditolak pengadilan.(AFP)

MANTAN Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengalami dua kekalahan di pengadilan, Rabu (19/7). Dia terus menghadapi serangkaian masalah-masalah hukum sejak meninggalkan Gedung Putih.

Keputusan pertama dibuat seorang hakim federal. Hakim tersebut menolak upaya Trump untuk memindahkan persidangan pidananya di pengadilan negara bagian New York ke pengadilan federal.

Tim pengacara Trump berargumen bahwa mantan presiden tersebut tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil di Manhattan. Bahkan ia menghadapi 34 dakwaan kejahatan yang terkait dengan pemalsuan dokumen, dan kasus uang tutup mulut yang melibatkan seorang bintang film dewasa.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Departemen Kehakiman Tak Lagi Lindungi Donald Trump

Pengacaranya menyatakan kasus ini terkait dengan masa jabatan Trump sebagai presiden, maka harus disidangkan di pengadilan federal.

Namun, Hakim Distrik AS Alvin Hellerstein menolak argumen tersebut. Menurutnya, tuduhan uang tutup mulut berkaitan dengan kehidupan pribadi Trump, bukan tugas kepresidenannya. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan federal.

Baca juga: AS Ungkap Rencana Rusia Menyerang Kapal Sipil di Laut Hitam, lalu Salahkan Ukraina

"Bukti-bukti yang ada menunjukkan masalah ini murni masalah pribadi Presiden - sebuah penyamaran atas kejadian yang memalukan," tulis Hellerstein dalam putusan setebal 25 halaman.

"Uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang film dewasa tidak terkait dengan tindakan resmi presiden. Hal ini sama sekali tidak mencerminkan warna tugas resmi presiden,” lanjutnya.

Keputusan Hellerstein berarti Trump dapat diadili di pengadilan negara bagian di Manhattan, paling cepat musim semi mendatang.

Namun upaya itu akan tumpang tindih dengan musim pemilihan pendahuluan presiden 2024. Jajak pendapat publik menunjukkan bahwa mantan presiden tersebut saat ini memimpin dalam persaingan ketat di Partai Republik.

Carroll

Sementara itu, seorang hakim federal lainnya, Rabu (19/7), juga menolak permintaan Trump untuk persidangan baru. Pengajuan itu setelah penyelesaian gugatan perdata yang diajukan penulis E Jean Carroll pada Mei.

Juri dalam kasus tersebut menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik Carroll dan memberikannya ganti rugi sebesar US$5 juta.

Carroll telah menuduh mantan presiden itu memperkosanya di ruang ganti toko di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Tidak hanya itu, Trump dinilai mencemarkan namanya dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober 2022, ketika ia menyebut insiden tersebut sebagai "bohong dan kebohongan".

Dalam putusan, Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan putusan bulan Mei yang bulat menyatakan hampir seluruhnya mendukung Carroll, dan tidak ada indikasi  hasil yang sangat salah. Kaplan juga menolak permintaan Trump untuk menurunkan jumlah ganti rugi dalam kasus perdata tersebut menjadi US$1 juta.

Carroll tengah mengajukan gugatan pencemaran nama baik kedua terhadap mantan presiden itu, yang menuntut ganti rugi sebesar US$10 juta untuk komentar yang dibuat pada Juni 2019. Baru-baru ini, ia memperbarui gugatan tersebut untuk mencakup pernyataan lebih baru, termasuk komentar yang Trump buat dalam acara Town Hall CNN pada Mei, yang menyebutnya sebagai "orang yang gila". Persidangan tersebut dijadwalkan pada 15 Januari 2024. (Aljazeera/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat