Dua Kekalahan Trump di Pengadilan
MANTAN Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengalami dua kekalahan di pengadilan, Rabu (19/7). Dia terus menghadapi serangkaian masalah-masalah hukum sejak meninggalkan Gedung Putih.
Keputusan pertama dibuat seorang hakim federal. Hakim tersebut menolak upaya Trump untuk memindahkan persidangan pidananya di pengadilan negara bagian New York ke pengadilan federal.
Tim pengacara Trump berargumen bahwa mantan presiden tersebut tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil di Manhattan. Bahkan ia menghadapi 34 dakwaan kejahatan yang terkait dengan pemalsuan dokumen, dan kasus uang tutup mulut yang melibatkan seorang bintang film dewasa.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Departemen Kehakiman Tak Lagi Lindungi Donald Trump
Pengacaranya menyatakan kasus ini terkait dengan masa jabatan Trump sebagai presiden, maka harus disidangkan di pengadilan federal.
Namun, Hakim Distrik AS Alvin Hellerstein menolak argumen tersebut. Menurutnya, tuduhan uang tutup mulut berkaitan dengan kehidupan pribadi Trump, bukan tugas kepresidenannya. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan federal.
Baca juga: AS Ungkap Rencana Rusia Menyerang Kapal Sipil di Laut Hitam, lalu Salahkan Ukraina
"Bukti-bukti yang ada menunjukkan masalah ini murni masalah pribadi Presiden - sebuah penyamaran atas kejadian yang memalukan," tulis Hellerstein dalam putusan setebal 25 halaman.
"Uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang film dewasa tidak terkait dengan tindakan resmi presiden. Hal ini sama sekali tidak mencerminkan warna tugas resmi presiden,” lanjutnya.
Keputusan Hellerstein berarti Trump dapat diadili di pengadilan negara bagian di Manhattan, paling cepat musim semi mendatang.
Namun upaya itu akan tumpang tindih dengan musim pemilihan pendahuluan presiden 2024. Jajak pendapat publik menunjukkan bahwa mantan presiden tersebut saat ini memimpin dalam persaingan ketat di Partai Republik.
Carroll
Sementara itu, seorang hakim federal lainnya, Rabu (19/7), juga menolak permintaan Trump untuk persidangan baru. Pengajuan itu setelah penyelesaian gugatan perdata yang diajukan penulis E Jean Carroll pada Mei.
Juri dalam kasus tersebut menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik Carroll dan memberikannya ganti rugi sebesar US$5 juta.
Carroll telah menuduh mantan presiden itu memperkosanya di ruang ganti toko di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Tidak hanya itu, Trump dinilai mencemarkan namanya dalam sebuah unggahan media sosial pada Oktober 2022, ketika ia menyebut insiden tersebut sebagai "bohong dan kebohongan".
Dalam putusan, Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan putusan bulan Mei yang bulat menyatakan hampir seluruhnya mendukung Carroll, dan tidak ada indikasi hasil yang sangat salah. Kaplan juga menolak permintaan Trump untuk menurunkan jumlah ganti rugi dalam kasus perdata tersebut menjadi US$1 juta.
Carroll tengah mengajukan gugatan pencemaran nama baik kedua terhadap mantan presiden itu, yang menuntut ganti rugi sebesar US$10 juta untuk komentar yang dibuat pada Juni 2019. Baru-baru ini, ia memperbarui gugatan tersebut untuk mencakup pernyataan lebih baru, termasuk komentar yang Trump buat dalam acara Town Hall CNN pada Mei, yang menyebutnya sebagai "orang yang gila". Persidangan tersebut dijadwalkan pada 15 Januari 2024. (Aljazeera/Z-3)
Terkini Lainnya
Carroll
Alasan Joe Biden Tampil Buruk Saat Debat: Jet Lag Setelah Kunker
Vonis Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda September
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Joe Biden Bertemu Keluarga di Camp David untuk Bahas Masa Depan
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
Rupiah Merosot saat Pasar Tunggu Rilis Data Tenaga Kerja AS
Cara Hindari Stereotipe 'Orang Amerika Bodoh' Saat Keluar Negeri
Amerika Serikat Kecam Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap