visitaaponce.com

SOMTC Setuju Usulan Polri Berantas TPPO di Kawasan ASEAN

SOMTC Setuju Usulan Polri Berantas TPPO di Kawasan ASEAN
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krisna Murthi menjelaskan mengenai AMMTC(MI/Marianus Marselus)

PESERTA delegasi ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) menyetujui usulan Polri terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus TPPO menjadi poin utama pembahasan karena menjadi ancaman terbesar di kawasan ASEAN.

Kepala Divisi Hubungan Internasiona (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Senior meeting on transnational Crime (SOMTC) yang digelar Minggu (20/8), menyetujui usulan Polri terkait pemberantasan dan pencegahan TPPO serta sepakat untuk diadopsi pada agenda AMMTC, Senin (21/8). 

Selanjutnya kesepakatan tersebut akan dibahas pada tingkat menteri ASEAN, kemudian disahkan saat pertemuan kepala pemerintahan dalam forum KTT ASEAN yang digelar di Jakarta 7 September mendatang.

Baca juga : Mulai Besok ASN Jakarta WFH 50 Persen, Saat KTT ASEAN Naik 75 Persen

Krishna Murti menjelaskan, SOMTC merupakan instrumen dari AMMTC, sifatnya prepatory. Pada pertemuan SOMTC isu TPPO cukup kuat karena telah menjadi ancaman besar di kawasan ASEAN. 

Krishna Murti mengakui persoalan TPPO telah menjadi ancaman besar di masa ini, karena itu SOMTC sepakat penanggulangan TPPO di kawasan ASEAN. 

Baca juga : Kapolri Sebut 900 Tersangka TPPO sudah Diamankan

“Saya dengar hari ini mereka (SOMTC) sudah sepakat. Kalau ini sudah sepakat maka tinggal di adopsi para menteri. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Presiden sebagai ketua keketuaan ASEAN tahun 2023," jelas Krisna Murti di Labuan Bajo, Minggu (20/8).

Selain pembahasan terkait ancaman kejahatan di kawasan ASEAN, Polri juga akan mengusulkan Labuan Bajo Declaration. 

Labuan Bajo Declaration akan memuat kesepakatan-kesepakatan negara-negara ASEAN terkait penanggulangan dan pemberantasan kejahatan transnasional, serta kasus domestik yang membutuhan penanganan bersama. 

Labuan Bajo Declaration diharapkan dapat menjadi terobosan besar pada koordinasi dan kolaborasi antar negara dalam penanggulangan kejahatan Transnasional.

“Isu tentang terorisme, isu tentang tindak pidana perdagangan orang, dan yang lebih penting isu tentang Labuan Bajo Decoration, itu yang menguatkan kerjasama sampai kepada titik para penegak hukum di lapangan. Labuan Bajo decoration juga dapat  mengatasi permasalahan yurisdiksi dan sistem hukum dan politik yang berbeda antar negara-negara ASEAN," jelas Krisna Murti. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat