visitaaponce.com

Penjara Negara Bagian Florida Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan 1996

Penjara Negara Bagian Florida Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan 1996
Michael Zack yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan pada 1996 dieksekusi dengan injeksi mati.(Freepik)

SEORANG pria Florida, Amerika Serikat, yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua perempuan pada 1996, dieksekusi dengan injeksi mati pada Selasa.

Michael Zack, 54, dihukum mati di Penjara Negara Bagian Florida di kota Raiford, seperti yang dilaporkan Pensacola News Journal.

Surat kabar tersebut melaporkan campuran obat mematikan tersebut diberikan pada pukul 18.02. Zack dinyatakan meninggal 12 menit kemudian.

Zack dijatuhi hukuman mati pada 1997 atas kasus pemerkosaan, perampokan, dan pembunuhan Ravonne Smith tahun Juni 1996, seorang perempuan yang ditemuinya di sebuah bar. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan, Laura Rosillo, yang telah menjadi temannya di sebuah bar lain.

Pengacara pembela Zack telah berusaha untuk menghentikan eksekusinya dengan alasan dia menderita sindrom alkohol janin dan memiliki keterbatasan intelektual. Namun, bandingannya ditolak oleh pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah dan akhirnya oleh Mahkamah Agung.

Kelompok Floridians for Alternatives to the Death Penalty merilis pernyataan terakhir dari Zack.

"Dua puluh tujuh tahun yang lalu, saya adalah seorang pecandu alkohol dan narkoba," demikian pernyataannya. "Saya melakukan hal-hal yang telah menyakiti banyak orang - bukan hanya korban dan keluarga serta teman-teman mereka, tetapi juga keluarga dan teman-teman saya sendiri.

"Saya telah terbangun setiap hari sejak saat itu penuh penyesalan."

Sejauh ini, telah terjadi enam eksekusi di Florida tahun ini dan 19 di Amerika Serikat. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat