visitaaponce.com

Amnesty International Israel Penjahat Perang

Amnesty International: Israel Penjahat Perang
Tentara Israel memborbardir Palestina dari perbatasan.(AFP)

AMNESTY International mengutuk instruksi Israel agar warga di jalur Gaza, Palestina, mengungsi. Perintah Negeri Zionis tersebut sepenuhnya kejahatan perang.

“Menyatakan seluruh kota atau wilayah sebagai sasaran militer bertentangan dengan hukum humaniter internasional, yang menetapkan bahwa mereka yang melakukan serangan harus selalu membedakan antara warga sipil atau objek sipil dan sasaran militer,” kata pernyataan lembaga tersebut.

Israel, lanjut pernyataan itu, seharusnya mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk menyelamatkan warga dan objek sipil. Melanggar prinsip pembedaan dengan menargetkan warga sipil atau objek sipil atau dengan melakukan serangan tanpa pandang bulu yang membunuh atau melukai warga sipil adalah kejahatan perang.

Baca juga : Israel Terus Gempur Gaza dari Udara, Dibantu AS

“Pesan-pesan dalam selebaran ini tidak dapat dianggap sebagai peringatan efektif bagi warga sipil dan malah memberikan bukti lebih lanjut bahwa Israel bertujuan untuk menggusur secara paksa warga sipil di Gaza utara,” kata Penasihat Senior Respon Krisis Amnesty International Donatella Rovera.

Lebih dari 7.900 orang tewas dalam konflik tersebut, termasuk sedikitnya 6.546 warga Palestina dan 1.400 lainnya warga Israel.

Baca juga : Hanya 74 Truk Bisa Masuk Gaza, PBB: Normalnya 500 Truk

Selain itu, sebanyak 2,3 juta penduduk Gaza telah kehabisan makanan, air, obat-obatan dan bahan bakar, dan konvoi bantuan yang diizinkan masuk ke Gaza hanya membawa sebagian kecil bantuan dari apa yang dibutuhkan.

Warga sipil terus menjadi korban kekerasan akibat kembali pecahnya konflik antara Israel dengan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya dalam tiga pekan terakhir.

Masyarakat internasional, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa sebagai sekutu-sekutu dekat Israel harus turut berupaya menghentikan konflik. Termasuk pula menyerukan gencata senjata, dan mendesak Israel mencabut blokade bantuan kemanusiaan dan sistem Apartheid yang selama ini menindas warga sipil di Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory).

“Konflik bersenjata antara Israel dan kelompok Hamas telah menghasilkan bencana kemanusiaan bagi warga sipil. Selama tiga pekan terakhir kita telah menyaksikan dampak mengerikan dari eskalasi bencana ini," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang tampil memberikan orasi pada damai menyerukan penghentian kekerasan di Gaza di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, pada Jumat (27/10).

Unjuk rasa ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sipil seperti aktivis HAM, mahasiswa dan perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Menurut Usman korban-korban warga sipil terus berjatuhan, baik yang meninggal, luka-luka, maupun yang kehilangan harta benda dan tempat tinggal.

Pelapor khusus PBB atas HAM di Korea Utara 2010-2016, Marzuki Darusman, mengatakan bahwa aksi damai ini penting untuk terus disuarakan masyarakat sipil di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, agar komunitas internasional tidak berpangku tangan atas kekerasan yang terjadi di Wilayah Pendudukan Palestina.

"Kita ingin AS dan negara-negara di seluruh untuk segera mengambil langkah konkret untuk segera mengakhiri kekerasan ini. Apa yang terjadi sejak 7 Oktober merupakan puncak dari krisis HAM. Harus ada solusi yang konkret untuk mengakhiri krisis ini," kata Marzuki.

Kemanusiaan harus jadi prioritas

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnès Callamard mengatakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, termasuk kejahatan perang, yang dilakukan oleh semua pihak dalam konflik ini terus berlanjut. Dalam menghadapi kehancuran dan penderitaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, kemanusiaan harus menang.

"Tindakan sesegera mungkin diperlukan untuk melindungi warga sipil dan mencegah penderitaan manusia yang semakin parah. Kami mendesak semua anggota komunitas internasional untuk bersama-sama menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera oleh semua pihak yang berkonflik," lanjut Callamard.

Berlanjutnya serangan pasukan Israel ke Gaza akan semakin menimbulkan konsekuensi bencana bagi warga sipil Gaza. Perintah evakuasi militer Israel terhadap warga sipil yang bertahan di Gaza utara tidaklah cukup untuk meminimalisir korban sipil. Hamas dan kelompok bersenjata lainnya di Gaza juga perlu mengakhiri serangan mereka ke warga sipil.

Dalam menghadapi bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Gaza dan semakin memburuk dari hari ke hari, gencatan senjata segera oleh semua pihak sangat penting untuk memungkinkan lembaga-lembaga bantuan memberikan bantuan yang cukup ke Jalur Gaza dan mendistribusikannya dengan aman dan tanpa syarat.

Hal ini akan memberikan rumah sakit kesempatan untuk menerima obat-obatan, air, dan peralatan yang sangat mereka butuhkan serta memperbaiki bangsal yang rusak. “Gencatan senjata segera juga merupakan cara paling efektif untuk melindungi warga sipil ketika pihak-pihak yang bertikai terus melakukan pelanggaran berat. Hal ini dapat mencegah meningkatnya jumlah korban sipil di Gaza dan juga dapat memberikan peluang untuk menjamin pembebasan sandera dengan aman,” katanya.

Gencatan senjata juga memungkinkan dilakukannya penyelidikan independen terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan oleh semua pihak, termasuk oleh Mahkamah Pidana Internasional dan Komisi Penyelidikan Independen Wilayah Pendudukan Palestina.

Pekerjaan mereka sangat penting untuk mengakhiri impunitas yang sudah berlangsung lama atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta menjamin keadilan dan reparasi bagi para korban. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kekejaman yang telah terjadi selama ini dan untuk mengatasi akar penyebab konflik, seperti sistem apartheid yang diterapkan Israel kepada Palestina.

Oleh karena itu Amnesty International menyerukan semua pihak yang berkonflik melakukan gencatan senjata, baik di Jalur Gaza maupun di Israel, untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban sipil dan untuk menjamin akses bantuan kemanusiaan yang semakin genting bagi warga sipil di Jalur Gaza.

Israel harus segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke warga sipil di Jalur Gaza yang diduduki, segera mencabut blokade ilegal yang telah berlangsung selama 16 tahun di Gaza, dan memberikan akses segera ke Komisi Penyelidikan Independen Wilayah Pendudukan Palestina.

Masyarakat internasional termasuk AS harus memberlakukan embargo senjata menyeluruh terhadap semua pihak yang berkonflik mengingat sedang terjadi pelanggaran serius yang merupakan kejahatan berdasarkan hukum internasional.

Masyarakat Internasional, termasuk AS dan Indonesia untuk mendukung Investigasi Pengadilan Kriminal Internasional yang sedang berlangsung terhadap situasi Palestina dapat dilanjutkan dan mendapat dukungan penuh serta semua sumber daya yang diperlukan.

Amnesty Internasional juga mendesak Hamas dan semua kelompok bersenjata lainnya untuk segera melepaskan semua sandera sipil tanpa syarat dan segera serta memperlakukan mereka yang ditawan secara manusiawi, termasuk dengan memberikan perawatan medis, sambil menunggu pembebasan mereka.

Israel harus membebaskan semua warga Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang. Akar penyebab konflik harus diatasi, termasuk melalui pembongkaran sistem apartheid Israel terhadap seluruh warga Palestina. (Anadolu/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat