Kemenlu Pulangkan 6 Anak WNI yang Telantar dii Taiwan
![Kemenlu Pulangkan 6 Anak WNI yang Telantar dii Taiwan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/26fad9e475d40e5651f74fdee277f6ee.jpeg)
KEMENTERIAN Luar Negeri bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan memfasilitasi pemulangan enam anak warga negara Indonesia (WNI) yang telantar di Taiwan, Jumat (15/12).
Mereka terdiri atas 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dengan usia beragam, mulai dari 2 tahun hingga yang tertua berusia 7 tahun. Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taiwan.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyampaikan pentingnya bagi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri,
Baca juga : 30 WNI Korban Perdagangan Orang Berhasil Kembali ke Tanah Air
"Yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," kata Judha dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
Judha menekankan proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.
Memperhatikan psikologis anak, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
Baca juga : Jepang dan Taiwan Belum Temukan 6 ABK WNI
"Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan.
Beberapa saat ini dirawat orang tua asuh mereka. Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi.
Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.
Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-5)
Terkini Lainnya
Nihil WNI Jadi Korban Tabrak Massal di Korea Selatan
Rugi hingga Ratusan Miliar, 800 WNI Menjadi Korban Penipuan Online WN Tiongkok
Jens Raven Resmi Disumpah, Indonesia Kini Punya Striker Baru
Presiden Joko Widodo Kesal Banyak WNI Doyan Nonton Konser Di Singapura
Antisipasi Konflik Meluas, Kemenlu Siapkan Skema Evakuasi WNI dari Lebanon
WNI di Berlin Ikut Terserang Demam Euro 2024
Menlu Retno Marsudi Hadiri Pertemuan Doha III Bahas Ekonomi Afghanistan
Seafood Jadi Intrumen Diplomasi Kemenlu di Labuan Bajo
Indonesia Kecam Blokade Pemukim Israel
Indonesia Kecam Aksi Warga Israel Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Christina Aryani Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Awards
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap