visitaaponce.com

Kemenlu Pulangkan 6 Anak WNI yang Telantar dii Taiwan

Kemenlu Pulangkan 6 Anak WNI yang Telantar dii Taiwan
Kemenlu pulangkan 6 anak WNI di Taiwan(Dok. Kemenlu)

KEMENTERIAN Luar Negeri bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan memfasilitasi pemulangan enam anak warga negara Indonesia (WNI) yang telantar di Taiwan, Jumat (15/12).

Mereka terdiri atas 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dengan usia beragam, mulai dari 2 tahun hingga yang tertua berusia 7 tahun. Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taiwan.

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyampaikan pentingnya bagi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, 

Baca juga : 30 WNI Korban Perdagangan Orang Berhasil Kembali ke Tanah Air

"Yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," kata Judha dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

Judha menekankan  proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.

Memperhatikan psikologis anak, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.

Baca juga : Jepang dan Taiwan Belum Temukan 6 ABK WNI

"Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan.

Beberapa saat ini dirawat orang tua asuh mereka. Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi.

Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.

Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat