visitaaponce.com

Menlu RI Minta Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Gaza di ICJ

Menlu RI Minta Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Gaza di ICJ
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.(AFP/Coffrini)

MENTERI Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi mengatakan pihaknya ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa genosida Israel terhadap Gaza tidak dapat diterima. Hal itu akan disampaikan Retno saat berbicara di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Februari mendatang.

"Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia Blatant Violation of International Law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," kata Menlu Retno di Jakarta, Selasa (16/1).

Menlu Retno menekankan Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan.

"Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati dan pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," ujarnya.

Baca juga: Putusan Mahkamah Internasional Diprediksi tak Akan Hentikan Serangan Israel di Gaza

Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah, pemukiman di tepi barat, serta mengubah status kota Jerusalem tidak sah menurut hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi.

"Negara-negara harus juga memberikan dukungan kepada Palestina, dan masyarakat internasional termasuk PBB harus tidak mengakui legalitas. tindakan Israel tersebut," tegasnya.

Menurut Retno, tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional (ICJ) akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina. Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina.

"Dua kali saya berbicara di depan Dewan Keamanan PBB, dan juga Majelis Umum PBB. Saya juga berbicara di forum internasional lainnya, seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum," sebutnya.

Baca juga: Gaza: Terima kasih Afrika Selatan

Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan di berbagai negara. Bahkan pada saat yang sama, Indonesia juga telah mengirimkan dan akan terus mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

"Presiden Joko Widodo juga langsung memimpin delegasi Indonesia pada KTT gabungan OKI dan Liga Arab. Delegasi Indonesia telah menjadi salah satu motor penggerak untuk menggalang dukungan bagi Palestina," terangnya.

Menlu Retno akan Wakili OKI di ICJ

Secara khusus, Menlu Retno menjelaskan para pemimpin KTT gabungan OKI dan Liga Arab telah meminta dirinya dan enam menteri luar negeri OKI lainnya untuk menjalankan misi tersebut. "Misi internasional mendorong gencatan senjata dan proses perdamaian," ujarnya.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu telah melakukan diplomasi secara khusus menemui para pejabat tinggi termasuk dan terutama adalah lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, baik pada level Kepala Pemerintahan maupun pada level Menteri Luar Negeri.

"Kita melihat bahwa jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun," lanjutnya.

Tekanan domestik terhadap negara kunci semakin meningkat dan pada akhir tahun lalu Dewan Keamanan PBB akhirnya berhasil mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina, namun semua itu belum cukup.

"Bagi Indonesia, genjatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza," pungkasnya.

Diketahui, Menlu Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang terkait pendapat hukum (Advisory Opinion) mengenai konsekuensi hukum atas kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum atau advisory opinion dari Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina termasuk East Jerusalem.

Permintaan ini telah disampaikan oleh majelis Umum PBB ke ICJ pada 17 Januari 2023. Terhadap permintaan tersebut. ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum.

Merespon permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Masukan tersebut terdiri dari dua hal. Pertama, masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan pada 19 Februari 2024 di ICJ.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat