visitaaponce.com

Kali Ketiga Imran Khan Divonis Bersalah, Hukumannya 14 Tahun Penjara

Kali Ketiga Imran Khan Divonis Bersalah, Hukumannya 14 Tahun Penjara
Imran Khan.(AFP/Aamir Qureshi.)

MANTAN Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena korupsi. Ini menjadi kali ketiga Khan dinyatakan bersalah setelah dia divonis 10 dan tiga tahun penjara.

Ketiga vonis itu bertubi-tubi menghantam Khan sejak ia digulingkan dari kekuasaan pada 2022. Khan dan istrinya dituduh dalam kasus terbaru menahan dan menjual hadiah negara ketika mantan perdana menteri masih berkuasa.

Pengadilan juga mendiskualifikasi Khan dari jabatan publik. Putusan terbaru ini menjelang pemilihan Khan yang populis dan digadang-gadang akan kembali ke tahtanya pada pemilu 8 Februari. Pengacara Khan, Babar Awan, mengatakan mantan perdana menteri itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan tergesa-gesa.

Baca juga : Imran Khan Tetep Semangat di Dalam Penjara

Hakim tidak menunggu kedatangan tim kuasa hukum Khan dalam pembacaan putusannya. Dia mengatakan hak asasi Khan telah dilanggar sehingga berencana mengajukan banding. "Sepertinya hakim terburu-buru mengumumkan putusannya," ujarnya.

Zulfiqar Bukhari, ketua juru bicara partai Tehreek-e-Insaf Pakistan atau PTI, juga membenarkan hukuman-hukuman tersebut. Perkembangan terakhir terjadi tiga minggu setelah Khan dan istrinya, Bushra Bibi, didakwa atas tuduhan korupsi karena menahan hadiah negara termasuk perhiasan dan jam tangan dari pemerintah Arab Saudi.

Perintah pengadilan terbaru merupakan pukulan lain bagi Khan. Dia dan Bibi telah mengaku tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan di pengadilan penjara di kota garnisun Rawalpindi awal bulan ini.

Baca juga : Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Khan sempat menghadiri sidang pengadilan ketika hakim mengumumkan putusan. Khan digulingkan dari kekuasaan melalui mosi tidak percaya di Parlemen pada April 2022.

Terlepas dari hukumannya, dia tetap populer. Saat ini ia menjalani hukuman atas tuduhan korupsi dan memiliki banyak kasus hukum lain yang menunggunya. (France24/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat