visitaaponce.com

AS Minta Pengadilan Tinggi PBB untuk tidak Usir Israel dari Palestina

AS Minta Pengadilan Tinggi PBB untuk tidak Usir Israel dari Palestina
Unjuk rasa di Virginia AS, yang mendesak gencatan senjata di Gaza(OBERTO SCHMIDT / AFP))

Amerika Serikat mengatakan kepada pengadilan tinggi PBB bahwa Israel tidak boleh dipaksa secara hukum untuk menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina tanpa jaminan keamanan.

Untuk diketahui, Mahkamah Internasional saat ini sedang mengadakan sidang selama seminggu setelah adanya permintaan dari PBB.Dalam sidang ini sebanyak 52 negara diminta memberikan pandangan mereka mengenai pendudukan Israel di Palestina yang telah berlangsung sejak 1967.

Sebagian besar pembicara menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya, namun AS membela sekutunya itu di pengadilan.

Baca juga : Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?

“Pengadilan seharusnya tidak memutuskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera dan tanpa syarat menarik diri dari wilayah pendudukan,” kata Richard Visek, penasihat hukum di Departemen Luar Negeri AS.

“Setiap upaya menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” tegasnya.

“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada  7 Oktober,” katanya, merujuk pada serangan Hamas yang memicu konflik di Gaza saat ini.

Baca juga : Saudi Peringatkan Bencana Kemanusiaan jika Israel Deportasi Warga Rafah Palestina

PBB telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur".

Pengadilan mungkin akan menyampaikan putusannya sebelum akhir tahun ini, namun hal itu tidak bersifat mengikat bagi siapa pun.

Israel sebagai ‘terdakwa’ tidak ambil bagian dalam sidang ini, namun mereka menyerahkan pernyataan tertulis yang menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang "merugikan dan "tendensius". (AFP/M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat