visitaaponce.com

Uni Eropa Hukum Pemukim Israel, Negeri Zionis tidak Terima

Uni Eropa Hukum Pemukim Israel, Negeri Zionis tidak Terima
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menghadiri rapat kabinet mingguan.(AFP/Ronen Zvulun)

ISRAEL mengecam kesepakatan Uni Eropa (UE) pada Senin (18/3) yang menjatuhkan sanksi terhadap pemukim Israel yang menyerang warga Palestina di Tepi Barat. Respons yang tepat, menurut negara Zionis, ialah memperluas aktivitas pemukiman di sana.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang dikenal luas karena pernyataannya yang anti-Palestina, mengklaim bahwa keputusan UE ialah hasil dari kampanye Boikot, Divestasi, Sanksi (BDS) terhadap Israel. Itu mengacu pada gerakan internasional pro-Palestina yang menyerukan pemboikotan Israel di semua tingkatan sesuai laporan Times of Israel.

Smotrich mengklaim bahwa setiap kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ditangani oleh sistem peradilan Israel. "Ada satu respons Zionis yang holistik terhadap deklarasi (UE) ini memperkuat dan memperkuat pemukiman di seluruh wilayah Tanah Israel," katanya mengacu pada pemukiman Israel di Tepi Barat yang dijajahnya.

Baca juga : Uni Eropa Kutuk Pengusiran Warga Palestina di Tepi Barat

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan Uni Eropa telah mencapai kesepakatan politik untuk memberikan sanksi kepada pemukim ekstremis Israel. Borrell mengatakan kompromi yang solid telah disepakati di tingkat pekerja dan dia berharap kompromi tersebut akan segera diadopsi sepenuhnya.

Sejak dimulai serangan Israel terhadap Jalur Gaza pada 7 Oktober, pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki telah meningkatkan serangan mereka terhadap warga Palestina dan properti mereka di bawah pengawasan pasukan Israel.

Menurut data Palestina, sekitar 725.000 pemukim tinggal di 176 pemukiman khusus Yahudi dan 186 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki. Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (Anadolu/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat