visitaaponce.com

Pemerintah Pastikan Hak 6 WNI yang Dituduh Curi Jam Tangan Mewah di Hong Kong

Pemerintah Pastikan Hak 6 WNI yang Dituduh Curi Jam Tangan Mewah di Hong Kong
Ilustrasi - KJRI memasitikan kondisi 6 WNI yang ditangkap Kepolisian Hong Kong karena diduga terlibat perampokan arloji mewah.(AFP)

SEBANYAK enam warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF). Mereka diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di toko arloji mewah daerah Causeway Bay.

"KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Hong Kong telah menerima informasi dr Kepolisian Hong Kong (HKPF) mengenai penangkapan enam WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pesan singkat, Selasa (19/3).

Judha mengatakan KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. Berdasarkan jawaban dari HKPF, kata Judha, mereka akan memberikan akses saat proses penyelidikan selesai dan jika izin diberikan oleh para WNI tersebut.

Baca juga : Kemenlu Pantau WNI yang Ditahan di Jepang Usai Terlantarkan Bayinya hingga Tewas

Ia menambahkan informasi HKPF menyebutkan empat dari enam WNI tersebut menjalani penahanan di correctional facility HKPF. Dua lainnya dilepaskan dengan jaminan.

"Empat orang telah menyampaikan consent (izin), sedangkan dua lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," jelasnya.

KJRI Hong Kong, katanya, terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. 

"Serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Judha.

Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat