visitaaponce.com

OKI Desak PBB Akui Keanggotaan Palestina

OKI Desak PBB Akui Keanggotaan Palestina
KTT OKI di Banjul, Gambia(X @Menlu_RI)

ORGANISASI Kerja sama Islam (OKI) mendukung Palestina mendapatkan status anggota tetap PBB. Sebanyak 57 negara anggota kelompok itu menyepakati resolusi tersebut dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) selama dua hari di Banjul, Gambia.

Sekretaris Jenderal OKI Hissein Brahim Taha menegaskan kembali dukungan organisasi itu bagi warga Palestina di Jalur Gaza, yang berada di bawah serangan mematikan Israel sejak Oktober lalu. 

Taha menekankan konsensus OKI mengenai hak rakyat Jalur Gaza atas bantuan kemanusiaan serta hak rakyat Palestina atas negara yang diakui PBB dengan Jerusalem sebagai ibu kotanya.

Baca juga : Indonesia dan OKI Serukan Penyelamatan UNRWA, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina

Dia mengatakan organisasi tersebut menggarisbawahi perlunya meminta pertanggungjawaban Israel berdasarkan hukum internasional atas tindakan mereka dan untuk mendukung badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Dengan demikian UNRWA dapat terus memainkan peran pentingnya di Gaza.

Bulan lalu, Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi yang meminta Palestina menjadi anggota penuh di PBB. 

Turki menekankan pengakuan Palestina sebagai negara berdasarkan batas-batas wilayah sesuai perjanjian 1967 adalah kunci untuk mengakhiri pertumpahan darah di Timur Tengah.

Baca juga : Diveto AS, Retno Sesalkan Gagalnya Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Israel telah melancarkan serangan militer brutal di Jalur Gaza sebagai pembalasan atas serangan lintas batas yang dipimpin Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.

Hampir 34.700 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 78 ribu lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Menurut PBB hampir tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur, mendorong 85% penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel telah digugat di mahkamah internasional atau ICJ dengan tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza. Keputusan sementara ICJ, Januari lalu, menyatakan Israel kemungkinan melakukan genosida di Jalur Gaza, dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut disertai mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza. (Anadolu/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat