Israel Tolak Dituduh Lakukan Genosida
ISRAEL meminta Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, menolak permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penarikan pasukannya di Rafah, Gaza, Palestina. Mereka juga mengklaim invasi yang sudah menewaskan 35.303 orang itu bukan sebuah genosida.
“Ada perang tragis yang terjadi namun tidak ada genosida,” kata kuasa hukum Israel saat memberikan tanggapan di ICJ, Gilad Noam, Belanda, Jumat (17/5).
Pejabat Kementerian Kehakiman Israel ini juga mengatakan tuduhan genosida Afrika Selatan sebagai sebuah eksploitasi terhadap konvensi paling suci itu. Pernyataannya ini mengacu pada perjanjian internasional yang melarang genosida, yang disepakati setelah Holocaust dalam Perang Dunia kedua.
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Serangan Israel di Rafah
Konvensi tersebut mewajibkan semua negara untuk bertindak mencegah genosida, dan ICJ yang juga dikenal sebagai pengadilan dunia yang mengadili perselisihan antar negara, telah menyimpulkan bahwa hal ini memberi Afrika Selatan hak untuk mengajukan kasus tersebut.
Bukti dugaan genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan, kata dia, bukanlah bukti adanya kebijakan perilaku ilegal dan pelanggaran atas konvensi tersebut. “Memerintahkan Israel untuk menarik pasukannya akan menghukum mati para sandera yang tersisa di Gaza,” tambah Noam.
Sidang minggu ini hanya fokus pada tindakan darurat. Sementara butuh bertahun-tahun bagi ICJ mengeluarkan putusan atas tuduhan genosida. Keputusan mengenai permintaan tindakan darurat diperkirakan akan diambil minggu depan.
Baca juga : Dunia Diminta Cegah Genosida di Rafah
Sejak memulai invasi di Gaza pada 7 Oktober, Israel telah membunuh 35.303 warga Palestina dan melukai 79.261 lainnya. Negara-negara Barat mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional di Gaza dan mengatasi krisis kemanusiaan. Itu sesuai pesan yang terttulis sekelompok negara Barat yang diajukan kepada pemerintah Israel pada Jumat (17/5).
Semua negara yang tergabung dalam negara demokrasi besar Kelompok Tujuh (G7), selain Amerika Serikat, menandatangani surat tersebut, bersama dengan Australia, Korea Selatan, Selandia Baru, Belanda, Denmark, Swedia dan Finlandia.
Surat setebal lima halaman itu muncul ketika pasukan Israel menyerang kota Rafah di Gaza selatan. “Dalam menggunakan haknya untuk membela diri, Israel harus sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional,” kata surat itu. (Z-8)
Terkini Lainnya
Israel Diminta Hormati Resolusi Soal Libanon
Konflik Terus Berlanjut di Gaza Selatan Meskipun Jeda Taktis Israel
Hampir 1 Juta Orang Mengungsi di Gaza Akibat Operasi Militer Israel yang Diperluas
Potret Memilukan Balita di Gaza Meninggal Akibat Kelaparan
Belanda Desak Israel Angkat Kaki dari Rafah
Netanyahu Didesak Sepakati Proposal Gencatan Senjata
Survei: Boikot Sukses Gerus Penjualan Produk Terafiliasi Israel di Indonesia
Penggemar Kecewa Aespa Jadi Bintang Iklan McDonald's
Dua Lipa Siap Hadapi Reaksi Balik atas Pernyataan Politik tentang Gaza
Konstruksi Perang yang Maskulin Buat Perempuan dan Anak Jadi Korban
Ketua Presidium MER-C Bertemu Menkopolhukam Bahas Situasi Jalur Gaza
Para Demonstran Kecam Kebijakan Gedung Putih
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap