visitaaponce.com

Israel Tolak Dituduh Lakukan Genosida

Israel Tolak Dituduh Lakukan Genosida
Kepulan asap di Kota Rafah imbas serangan udara Israel(AFP)

ISRAEL meminta Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, menolak permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penarikan pasukannya di Rafah, Gaza, Palestina. Mereka juga mengklaim invasi yang sudah menewaskan 35.303 orang itu bukan sebuah genosida.

“Ada perang tragis yang terjadi namun tidak ada genosida,” kata kuasa hukum Israel saat memberikan tanggapan di ICJ, Gilad Noam, Belanda, Jumat (17/5).

Pejabat Kementerian Kehakiman Israel ini juga mengatakan tuduhan genosida Afrika Selatan sebagai sebuah eksploitasi terhadap konvensi paling suci itu. Pernyataannya ini mengacu pada perjanjian internasional yang melarang genosida, yang disepakati setelah Holocaust dalam Perang Dunia kedua.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Serangan Israel di Rafah

Konvensi tersebut mewajibkan semua negara untuk bertindak mencegah genosida, dan ICJ yang juga dikenal sebagai pengadilan dunia yang mengadili perselisihan antar negara, telah menyimpulkan bahwa hal ini memberi Afrika Selatan hak untuk mengajukan kasus tersebut.

Bukti dugaan genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan, kata dia, bukanlah bukti adanya kebijakan perilaku ilegal dan pelanggaran atas konvensi tersebut. “Memerintahkan Israel untuk menarik pasukannya akan menghukum mati para sandera yang tersisa di Gaza,” tambah Noam.

Sidang minggu ini hanya fokus pada tindakan darurat. Sementara butuh bertahun-tahun bagi ICJ mengeluarkan putusan atas tuduhan genosida. Keputusan mengenai permintaan tindakan darurat diperkirakan akan diambil minggu depan.

Baca juga : Dunia Diminta Cegah Genosida di Rafah

Sejak memulai invasi di Gaza pada 7 Oktober, Israel telah membunuh 35.303 warga Palestina dan melukai 79.261 lainnya. Negara-negara Barat mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional di Gaza dan mengatasi krisis kemanusiaan. Itu sesuai pesan yang terttulis sekelompok negara Barat yang diajukan kepada pemerintah Israel pada Jumat (17/5).

Semua negara yang tergabung dalam negara demokrasi besar Kelompok Tujuh (G7), selain Amerika Serikat, menandatangani surat tersebut, bersama dengan Australia, Korea Selatan, Selandia Baru, Belanda, Denmark, Swedia dan Finlandia.

Surat setebal lima halaman itu muncul ketika pasukan Israel menyerang kota Rafah di Gaza selatan. “Dalam menggunakan haknya untuk membela diri, Israel harus sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional,” kata surat itu. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat