visitaaponce.com

100 Organisasi HAM Minta Biden Tak Kebiri ICC

100 Organisasi HAM Minta Biden Tak Kebiri ICC
Presiden Amerika Serikat Joe Biden .(ANTARA FOTO)

LEBIH dari 100 kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menentang ancaman terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Itu setelah keputusan kepala jaksa untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Dalam surat kepada Biden yang dipublikasikan pada Kamis (23/5), lebih dari 100 organisasi HAM dari seluruh dunia meminta pemerintah AS untuk menentang segala upaya legislatif untuk melemahkan ICC.

“Kemampuan ICC untuk memberikan keadilan bagi para korban memerlukan penghormatan penuh terhadap independensinya. Pendekatan selektif terhadap keputusan pengadilan melemahkan kredibilitas, dan pada akhirnya, kekuatan hukum sebagai perisai terhadap pelanggaran dan penyelewengan HAM,” bunyi surat itu, dilansir dari Al Jazeera, Jumat (24/5).

Baca juga : Prancis Dukung ICC Tangkap PM Israel Netanyahu

Human Rights Watch, Amnesty International AS dan Kampanye AS untuk Hak-Hak Palestina termasuk di antara para penandatangan surat tersebut. Petisi itu dikirim beberapa hari setelah Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta tiga pejabat senior Hamas.

Khan menuduh para pemimpin Israel memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan perang Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 35.500 warga Palestina sejak awal Oktober.

Tuduhan kejahatan tersebut termasuk serangan yang disengaja terhadap warga sipil, pembunuhan yang disengaja dan kelaparan warga sipil sebagai senjata perang, kata Khan. Pengumuman tersebut langsung memicu kemarahan anggota parlemen pro-Israel dari partai Demokrat dan Republik AS, termasuk Biden sendiri, yang menyebut keputusan Khan keterlaluan.

Baca juga : Pemerintahan AS Kecam Upaya ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pejabat Israel dan Hamas

Beberapa anggota Partai Republik telah melangkah lebih jauh dan meminta Kongres untuk mengesahkan undang-undang bipartisan. Tujuannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC sebagai tanggapan atas permintaan surat perintah penangkapan tersebut.

“Sangat penting bahwa Senat, dengan cara bipartisan, memberikan sanksi yang melumpuhkan terhadap ICC tidak hanya untuk mendukung Israel tetapi juga untuk mencegah tindakan apa pun di masa depan terhadap personel Amerika,” kata Senator Partai Republik Lindsey Graham.

Selama sidang kongres, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyatakan pemerintahan Biden akan bersedia bekerja sama dengan anggota parlemen mengenai undang-undang untuk menghukum pengadilan internasional.

Baca juga : Biden Dukung Protes Damai Gaza di Hadapan Mahasiswa

“Saya pikir kita harus melihat langkah-langkah tepat yang harus diambil untuk menghadapi, sekali lagi, keputusan yang sangat salah ini,” katanya.

Tak lama setelah menjabat pada 2021, Biden mencabut sanksi AS terhadap pejabat ICC yang dijatuhkan oleh pendahulunya dari Partai Republik, Donald Trump, sebagai bagian dari dorongan presiden dari Partai Demokrat tersebut untuk kembali terlibat dengan lembaga-lembaga internasional setelah Trump menjabat sebagai presiden.

“Dukungan kami terhadap supremasi hukum, akses terhadap keadilan, dan akuntabilitas atas kekejaman massal adalah kepentingan keamanan nasional AS yang penting yang dilindungi dan dimajukan dengan melibatkan seluruh dunia untuk menghadapi tantangan hari ini dan masa depan,” kata pemerintahan Biden kata pada saat itu .

Baca juga : Hamas Kutuk Pernyataan Biden

Namun pemerintahan Biden telah memberikan dukungan diplomatik dan militer yang tegas untuk Israel selama perang Gaza. Itu dilakukan meskipun ada kritik luas dan seruan untuk memberikan bantuan AS kepada sekutu utama Timur Tengah tersebut.

AS memberikan setidaknya US$3,8 miliar bantuan militer kepada Israel setiap tahunnya, dan telah memberikan bantuan tambahan selama konflik yang sedang berlangsung di Gaza.

Pada saat yang sama, AS memiliki hubungan yang buruk dengan ICC, yang didirikan berdasarkan Statuta Roma untuk menyelidiki kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kekejaman lainnya. AS maupun Israel bukan merupakan pihak Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Palestina, yang merupakan negara pengamat non-anggota di PBB, secara resmi menerima yurisdiksi ICC pada 2015, memperluas kewenangan pengadilan tersebut untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina.

Dalam suratnya, kelompok HAM meminta pemerintahan Biden untuk memastikan bahwa setiap perselisihan mengenai proses Pengadilan ditindaklanjuti melalui saluran peradilan yang tepat berdasarkan perjanjian Pengadilan.

“Kami menyambut baik pernyataan pers pemerintahan Anda dalam beberapa minggu terakhir yang menunjukkan bahwa mereka tidak mendukung 'ancaman atau intimidasi' terhadap pejabat ICC,” bunyi surat itu.

“Kami mendesak Anda untuk menentang upaya legislatif apa pun untuk melemahkan ICC, dan untuk memperjelas bahwa terlepas dari pandangannya mengenai investigasi spesifik ICC, Amerika Serikat terus mendukung mekanisme peradilan internasional yang independen.” (Cah/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat