visitaaponce.com

AS Bela Netanyahu yang Dikecam ICC

AS Bela Netanyahu yang Dikecam ICC
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.(akun X)

AMERIKA Serikat (AS) terang-terangan memperlihatkan standar ganda kepada dunia atas kebiadaban Israel. Washington mendesak penghentian invasi di Rafah, Gaza, Palestina, juga membela Zionis dari sanksi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS memajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Itu setelah jaksa penuntut mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Jaksa pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu menilai Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant harus ditangkap terkait invasi negara mereka di Gaza, bersama dengan tiga pemimpin kelompok Hamas.

Baca juga : PM Israel Benjamin Netanyahu Kecam Surat Perintah Penangkapan ICC

UU itu diberi judul Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah dan didukung oleh hampir seluruh anggota Partai Republik dan sekitar seperlima anggota Demokrat. Jika diadopsi menjadi UU, maka regulasi ini akan melarang masuknya pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini ke AS, mencabut visa mereka dan membatasi transaksi properti apa pun yang berbasis di AS.

“Pemungutan suara hari ini (Selasa 4/6) menentukan tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat ICC,” kata Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Channelnewsasia, Rabu (5/6).

“AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar kepada pemimpin Israel karena kejahatan palsu,” tambahnya.

Baca juga : Presiden Joe Biden Menyatakan Perang di Gaza Dapat Dimanfaatkan Netanyahu untuk Keuntungan Politik

Namun RUU dipandang sebatas gertakan untuk ICC karena kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh Senat yang dikuasai Partai Demokrat dan dapat diveto oleh Presiden Joe Biden. Dia mengatakan sangat menentant RUU itu.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bulan lalu telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk dua warga Israel itu, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ke-124 negara anggota ICC pada akhirnya akan menentukan tindak lanjut jika surat perintah tersebut dikeluarkan oleh hakim praperadipan ICC. Israel maupun AS bukan anggotanya.

Baca juga : Gedung Putih Tolak Usulan Sanksi terhadap Pejabat ICC 

Meski Gedung Putih mengkritik ICC, dan Biden menyebut permohonan surat perintah penangkapan itu keterlaluan, juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby mengatakan pekan lalu bahwa sanksi bukanlah pendekatan yang tepat.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller menegaskan kembali kebijakan tersebut. Ia mengatakan pemerintah AS tidak mendukung sanksi ICC.

Netanyahu mengatakan dia terkejut dan kecewa dengan sikap AS tersebut, di tengah ketegangan hubungan antara Washington dan sekutunya atas meningkatnya jumlah korban tewas di Gaza.

Biden mengumumkan bahwa Israel menawarkan peta jalan baru menuju perdamaian permanen, menguraikan proposal tiga fase yang akan dimulai dengan gencatan senjata total selama enam minggu.

Namun Netanyahu menegaskan negaranya akan tetap melanjutkan perang sampai mencapai semua tujuannya. Setidaknya 36.550 orang, sebagian besar warga sipil, telah terbunuh di Jalur Gaza sejak dimulainya konflik, 7 Oktober. (Cah/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat