visitaaponce.com

Uang THR Anakku bukan Milikku

Uang THR Anakku bukan Milikku
Anak anak menerima bantuan(Media Indonesia Koresponden)

"SINI titip di Mama aja, takut ilang duit lebarannya.”


Jel's tentu tidak asing dengan kalimat di atas. Biasanya Jel's mendengarnya saat anak-anak mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) saat Hari Raya Idul Fitri. Kalimat ini biasanya diucapkan mama-mama yang memiliki anak kecil yang belum memahami nilai uang. 
Ketakutan uang hilang atau terselip menjadi alasan para orangtua menawarkan "jasa penitipan uang THR. Di mana ujung-ujungnya menjadi bahan becandaan “berujung pada investasi bodong".
Sebenernya boleh tidak sih, orangtua menggunakan uang THR anak untuk keperluan orangtua? Jika tidak, lalu digunakan untuk apa ya?. 


Dalam Islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Hukumnya haram mengambil harta milik orang lain tanpa hak. 
Allah SWT berfirman
 وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
wa lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita'kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta‘lamûn.
 "Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil" (QS Al Baqarah: 188). 

Baca juga : 5 Tips Kelola THR dengan Bijak


Selanjutnya dijelaskan boleh mengambil harta orang lain jika melalui muamalah yang benar dan sah seperti; jual beli, hadiah, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah, dan akad-akad lainnya. Ditambahkan pula dalam dalil sebagai berikut;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ. 
 "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jual beli yang disertai keridhaan dari kalian" (QS. An Nisa: 29).
Maka dalam pendapat ini, dijelaskan harta anak adalah milik anak, yang berarti THR Lebaran anak adalah milik anak.
Namun dijelaskan juga bagi anak yang belum baligh,  itu bersifat Mahjur, yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh mereka. Hal ini dikarenakan anak belum memiliki kematangan dalam berfikir dan bertindak, sehingga dikhawatirkan dapat menghabiskan untuk yang sia-sia maka  dalam hal ini pengelolaan hartanya dilakukan melalui walinya. 


Ulama Buya Hamka, dalam kanal YouTube Al Bahjah juga menyampaikan uang THR yang didapat anak itu merupakan sepenuhnya hak atas anak.  Islam telah mengatur secara ketat dan tegas urusan kepemilikan harta, baik antara suami dan istri, juga antara orangtua dan anak. 
Buya Hamka menyampaikan harta anak adalah milik anak.  "Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orangtua seenaknya," tegas Buya Yahya. Lain hal jika akhirnya uang anak tersebut digunakan untuk keperluan anak sendiri.


Pendapat berbeda muncul dari Ustazah Lailatis Syarifah, Lc., MA menjelaskan dalam al-Mu'jam al-Kabir li ath-Thabrânî hadis dari Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW. Ia pun berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku", lalu Rasulullah menjawab 
"أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" yang artinya "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu.

Baca juga : Sebaran Perputaran Uang saat Lebaran tidak Merata


Dalam hal ini dipahami, bahwa Ayah memiliki hak atas harta anak melihat pengorbanan yang sudah diberikan orangtua. Jadi jika betul-betul masih anak-anak boleh disimpan orangtuanya dengan catatan itu dianggap sebagai harta anak. Dapat juga digunakan orangtuanya jika sangat membutuhkan terlebih untuk kepentingan anak.  
Meskipun terdapat berbagai pandangan Islam tentang uang THR anak, sebaiknya dalam pola pengasuhan anak tetap harus dilakukan secara bijak.  Sebagai orangtua, justru ini sebagai momen untuk mengajarkan pengelolaan keuangan yang baik dan transparan kepada si kecil. Jel's dapat mendampingi anak agar menggunakan uang tersebut secara bermanfaat dan benar. 


Berikut adalah rekomendasi yang dapat Jel's lakukan, dalam pendampingan pengelolaan THR Lebaran anak. 


Menanyakan wishlist dan kebutuhan anak
Memberikan opsi 50% dari total yang diperoleh untuk membeli apa yang mereka inginkan. Selain itu juga bisa sembari mengajarkan tentang model keterbukaan, transparansi, serta kebebasan memilih dalam penggunaan uang pribadinya. 


Mengajarkan menabung dan investasi 
Momen THR menjadi momen mengajarkan si kecil untuk menabung dan mulai berinvetasi. Saat ini sudah banyak berbagai produk perbankan yang mengakomodasi pembukaan rekening ataupun produk menabung berjangka lainnya. 
Ada juga investasi emas untuk si kecil. Apalagi saat ini berbagai emas bermotifkan kartun yang bisa menjadi motivasi si kecil untuk berinvestasi pada emas. 


Mengajarkan berbagi dan bersedekah 
Momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk mengajarkan anak untuk berbagi dengan mereka yang kurang beruntung dan bersedekah. Melalui cara ini, Jel's mengajarkan anak untuk menumbuhkan kepedulian untuk sesama. 
Semoga bisa membantu Jel's semua ketika musim THR. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Berlin Dewan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat