visitaaponce.com

Seniman Desak Bentuk Pengurus Baru Dewan Kesenian Jakarta

Seniman Desak Bentuk Pengurus Baru Dewan Kesenian Jakarta
Gedung TIM(Ist)


SEDIKITNYA 50 seniman lintas profesi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Seniman Jakarta membuat petisi dengan membubuhkan tanda tangan. Petisi itu gunamendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membentuk kepengurusan baru Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2007.

Perwakilan Forum Masyarakat Kesenian Jakarta, Exan Zen, mengatakan selama ini ternyata DKJ dipilih oleh Akademi Jakarta. Mekanisme seperti itu melanggar ketentuan yang telah yang disepakati pemerintah.

"Masyarakat Seniman Jakarta tahu beres saja karena kita memang tidak tahu ada pergub yang mengatur tentang pemilihan itu, jadinya kita terima saja," kata Exan, di Gedung Galeri Cipta 2 Taman Ismail Marzuki, Senin (29/4).

Dengan mengingat saat ini Pergub 64/2006 masih berlaku sebagai dasar hukum yang mengatur AJ dan DKJ, lanjut Exan, pegiat kesenian di Jakarta menyampaikan petisi.

"Setelah kami tahu ada pergub, kami kaget dan bergerak ternyata masa berlaku Dewan Kesenian Jakarta terkait keanggotaannya telah berakhir dari Januari kemarin," terangnya.

Exan juga menyanyangkan sikap para anggota AJ dan DKJ yang telah habis masa kepengurusan namun berusaha memperpanjangnya tanpa diketahui oleh forum masyarakat kesenian Jakarta.

"Mereka ingin memperpanjang lagi secara diam-diam masa kerja satu periode lagi. Gilanya satu periode yang tadinya cuma 3 tahun akan diperpanjang jadi 5 tahun," lanjut Exan.

Dia juga tidak memungkiri sikap kepengurusan sepihak itu terkait dana hibah yang mencapai Rp18 miliar setiap tahunnya. Apalagi, pencairan dana itu harus adanya kepengurusan AJ dan DKJ yang baru serta disahkan oleh gubernur.

"Iya anggaran itu telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat subsidi hibah sampai Rp18 miliar yang telah diketok palu oleh gubernur. Tetapi belum bisa turun karena keanggotaannya belum ada tau vakum," terangnya.

Berikut tiga butir isi petisi yang disampaikan Forum Masyarakat Seniman Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.

1. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

2. Mendesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta segera memperbarui keanggotaan AJ sesuai ketentuan dalam pasal 10 ayat (7) Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006.

3. Mendesak segera dilakukan pemilihan anggota DKJ yang baru dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (5) peraturan gubernur nomor 64 tahun 2006. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat