visitaaponce.com

2 Tahun, DLH DKI Kumpulkan 53.603 Limbah Elektronik

2 Tahun, DLH DKI Kumpulkan 53.603 Limbah Elektronik
Tumpukan sampah elektronik berupa printed circuit board (PCB) di permukiman warga Desa Tegal Angus, Kabupaten Tangerang(MI/Dhika Kusuma Winata)

DALAM waktu dua tahun, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengumpulkan sebanyak 53.603 limbah elektronik.

"Limbah itu dikumpulkan oleh Satuan Pelaksana serta dropbox yang diletakkan di kantor-kantor pemerintahan serta upaya jemput bola ke rumah-rumah warga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan resminya, Rabu (11/12).

Pada 2018, ada sebanyak 37.039 unit limbah elektronik yang berhasil dikumpulkan dan terdiri dari 33.396 unit (209 kg) dari Satpel LH, 3.622 unit dari layanan dropbox serta 11 unit dari layanan jemput limbah.

Sementara pada 2019 ada sebanyak 16.574 unit limbah elektronik yang dikumpulkan terdiri dari 5.489 unit (11.352 kg) hasil pengumpulan oleh Satpel LH, 11.015 unit dari dropbox dan 70 unit dari layanan jemput limbah.

Limbah elektronik (e-waste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilikinya.

Baca juga: Limbah Elektronik akan Dikelola

E-waste dapat bersumber dari rumah tangga dan juga hasil kegiatan usaha seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain.

"Mayoritas warga yang tinggal di perkotaan tidak bisa terlepas dari peralatan elektronik dan ada saatnya barang-barang elektronik tersebut tidak lagi berfungsi atau rusak atau sudah tidak diinginkan lagi oleh pemiliknya, sehingga potensi e-waste yang dihasilkan akan sangat tinggi," ungkap Andono.

Data tahun 2016 terdapat 44,7 juta ton e-waste di seluruh dunia atau setara dengan 4.500 menara Eifel. Angka tersebut terus menanjak 3-4% tiap tahunnya.

Dari data PBB 2018, prediksi pada tahun 2021 jumlah e-waste akan mencapai 52 juta ton. Yang belum banyak disadari oleh masyarakat pada umumnya adalah pada limbah elektronik tersebut tersimpan potensi bahaya yang berasal dari kandungan logam-logam berat didalamnya sehingga dapat mencemari lingkungan maupun ganggguan kesehatan manusia.

Karena adanya potensi tersebut, maka limbah elektronik tergolong dalam limbah berbahaya dan beracun (limbah B3). Oleh sebab itu, limbah elektronik/e-waste penanganannya tidak sama dengan sampah anorganik lainnya.

Selain itu, disinyalir banyak praktik-praktik salah dalam pengelolaan e-waste yang dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan logam-logam mulia yang berada di dalamnya. Hal ini menyebabkan potensi pencemaran lingkungan di wilayah DKI Jakarta, baik pencemaran air, udara maupun tanah.

"DLH melakukan pengelolaan limbah elektronik agar tidak mengurangi pencemaran lingkungan yang lebih parah," tuturnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat