visitaaponce.com

Selama PSBB, Patroli Keamanan akan Ditingkatkan

Selama PSBB, Patroli Keamanan akan Ditingkatkan
Tim Elite Tombak Polda Metro Jaya melakukan patroli di seputaran kawasan Jakarta untuk mengimbau warga tidak berkumpul saat wabah covid-19.(MI/Susanto)

PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai pada Jumat (10/4) hingga 23 April mendatang.

Masyarakat diminta terus mengurangi aktivitas serta berdiam di rumah untuk mengurangi penyebaran virus korona atau corona virus disease (covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan pun menegaskan patroli keamanan baik oleh Satpol PP, TNI, hingga Polri akan ditingkatkan.

Tujuannya untuk mengingatkan warga agar mematuhi PSBB dengan tidak keluar rumah tanpa urusan mendesak dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Pemprov DKI akan Sosialisasikan PSBB Selama Dua Hari

Patroli itu tidak segan membubarkan hingga memidanakan warga yang berkerumun disertai melakukan tindak pidana.

"Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4).

Anies menyebut kegiatan berkerumun di luar ruangan dilarang dengan jumlah lebih dari lima orang. Ia pun berharap masyarakat mau menaati imbauan ini untuk mencegah penyebaran virus korona.

"Kami berharap seluruh masyarakat mentaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, insya Allah penyebaran virus covid-19 bisa kendalikan. Pemerintah dalam hal ini pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," tegasnya.

Sebelum menetapkan status PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang status tanggap darurat covid-19 yang semula berakhir pada 5 April menjadi 19 April. Selama masa itu, Polri pun telah aktif melakukan patroli.

Selama itu, Polisi mengambil tindakan dengan mengamankan 18 orang yang berkerumun. Sebanyak 10 orang berkumpul di kafe di Bendungan Hilir sementara delapan orang lainnya di Menteng.

Kedua kelompok itu dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat