Selama PSBB, Patroli Keamanan akan Ditingkatkan
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai pada Jumat (10/4) hingga 23 April mendatang.
Masyarakat diminta terus mengurangi aktivitas serta berdiam di rumah untuk mengurangi penyebaran virus korona atau corona virus disease (covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan pun menegaskan patroli keamanan baik oleh Satpol PP, TNI, hingga Polri akan ditingkatkan.
Tujuannya untuk mengingatkan warga agar mematuhi PSBB dengan tidak keluar rumah tanpa urusan mendesak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Pemprov DKI akan Sosialisasikan PSBB Selama Dua Hari
Patroli itu tidak segan membubarkan hingga memidanakan warga yang berkerumun disertai melakukan tindak pidana.
"Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4).
Anies menyebut kegiatan berkerumun di luar ruangan dilarang dengan jumlah lebih dari lima orang. Ia pun berharap masyarakat mau menaati imbauan ini untuk mencegah penyebaran virus korona.
"Kami berharap seluruh masyarakat mentaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, insya Allah penyebaran virus covid-19 bisa kendalikan. Pemerintah dalam hal ini pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," tegasnya.
Sebelum menetapkan status PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang status tanggap darurat covid-19 yang semula berakhir pada 5 April menjadi 19 April. Selama masa itu, Polri pun telah aktif melakukan patroli.
Selama itu, Polisi mengambil tindakan dengan mengamankan 18 orang yang berkerumun. Sebanyak 10 orang berkumpul di kafe di Bendungan Hilir sementara delapan orang lainnya di Menteng.
Kedua kelompok itu dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun. (OL-1)
Terkini Lainnya
Positif Covid-19, Pepe Absen Bela Portugal di Playoff Piala Dunia
Dua Lagi Pemain Bayern Positif Covid-19
Ferran Torres dan Pedri Positif Covid-19
Lagi, Empat Pemain Real Madrid Dinyatakan Positif Covid-19
Turki Panggil Dubes Yunani Terkait Insiden Galatasaray
Ratu Bertemu Langsung dengan PM Inggris untuk Pertama Kali Sejak Maret 2020
Halo Pemudik, Jangan Kembali Dulu ke Jakarta
Antrean Bandara Soekarno Hatta, Alvin Lie: Bukti Pengkhianatan
Gubernur Ganjar Jadi Influencer Gratisan Bantu Warga Jualan
Pemkot Jaksel Sebut PKL yang Ramaikan Pasar Cipulir Saat PSBB
YLKI Minta Aplikator Ojol Hilangkan Potongan Selama PSBB
Awasi Penumpang Kendaraan Masuk DKI, Polda Buat 33 Check Point
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap