visitaaponce.com

13 Kendaraan Travel Gelap Dikandangkan

13 Kendaraan Travel Gelap Dikandangkan
Awak travel yang terjaring dalam operasi penyekatan menunggu proses tindakan di area penyitaan barang bukti halaman Polda Metro Jaya.(MI/RAMDANI)

SEBANYAK 13 kendaraan travel gelap yang mayoritas membawa pemudik pada arus balik Lebaran 2020 dikandangkan. Seluruh kendaraan tujuan Jakarta itu kedapatan tidak mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Kapolres Metropolitan Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan penyergapan terhadap belasan kendaraan itu dilakukan tim patroli gabungan dari Polrestro Depok, Kodim 0508/Kota Depok, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Depok.

“Tiga belas mobil travel gelap yang ternyata tidak diengkapi suat-surat itu lalu kita derek ke pul,” ujar Azis yang didampingi Komandan Kodim 0508 Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, kemarin.

Para pengemudi mobil travel, terang Azis, berusaha mengelabui petugas dengan memasang pelat hitam. Belasan kendaraan itu juga sengaja melintas di jalur tikus agar luput dari pemeriksaan.
“Mereka tidak melewati pantura, tapi melambung dulu melalui Sukabumi, Cianjur, Jonggol. Ketika akan masuk Bogor, mereka belok lagi, tapi kita sudah memasang anggota di sana dan patroli,” ujarnya.

Kendaraan-kendaraan travel itu mengangkut penumpang warga Jabodetabek dari sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dalam operasi itu petugas juga mendapati 324 kendaraan tidak membawa SIKM dan kemudian dipaksa berputar arah.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, membeberkan, pihaknya menolak 38.052 permohonan penerbitan SIKM. Penolakan karena pemohon tidak mampu memenuhi pelbagai syarat yang ditentukan.

Sejak dibuka pada pertengahan Mei lalu, imbuhnya, secara keseluruhan ada 49.483 permohonan SIKM. Berdasarkan hasil verifi kasi administrasi dan teknis, hanya 4.265 permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian diterbitkan secara elektronik. Sementara itu, 2.642 permohonan lagi masih menunggu validasi penjamin. (KG/Ins/Put/J-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat