visitaaponce.com

Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah

Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah
Diskotek Golden Crown(Dok. MI)

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Gubernur Anies Baswedan dalam menertibkan tempat hiburan di Jakarta sangat lemah di mata hukum.

Trubus melihat hal ini dari menangnya gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pengelola diskotek Golden Crown terkait penutupan tempat hiburan itu lewat SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19/2020.

Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Golden Crown saat sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (30/6). Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.

“Pergub Anies ini sangat lemah, kurang bisa dipertanggungjawabkan sama hukumnya,” ujar Trubus di Jakarta, kemarin. *Sementara itu, Sekjen DPP Gerakan Antinarkoba (Granat) Ashar Suryobroto menyayangkan putusan PTUN itu.

Ashar menegaskan kejahatan narkoba, korupsi, dan teroris ialah tiga kejahatan ‘extraordinary’ atau luar biasa yang harus dimusuhi bersama dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Karena itu, apa pun upaya yang dilakukan pemerintah selama masih berlandaskan hukum yang ada untuk memberantas kejahatan luar biasa tersebut harus didukung seluruh elemen, termasuk pengadilan. Terlebih, menurut Ashar yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal itu, ia tahu betul bahwa tempat hiburan memang menjadi sarang peredaran narkoba sejak dulu.

Ia pun khawatir perlawanan yang diberikan manajemen diskotek dan dimenangkan PTUN itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia.

Sebelumnya, pada Februari lalu Dinas PMPTSP DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata pengelola Golden Crown. Keputusan itu buntut dari hasil razia BNN Provinsi DKI Jakarta yang mendapati 213 pengunjung di Golden Crown positif menggunakan narkoba.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan ini. (Put/Ykb/J-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat