Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah
![Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/cf39f176e8822f0c14b6bbb4d77dffc0.jpeg)
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Gubernur Anies Baswedan dalam menertibkan tempat hiburan di Jakarta sangat lemah di mata hukum.
Trubus melihat hal ini dari menangnya gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pengelola diskotek Golden Crown terkait penutupan tempat hiburan itu lewat SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19/2020.
Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Golden Crown saat sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (30/6). Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
“Pergub Anies ini sangat lemah, kurang bisa dipertanggungjawabkan sama hukumnya,” ujar Trubus di Jakarta, kemarin. *Sementara itu, Sekjen DPP Gerakan Antinarkoba (Granat) Ashar Suryobroto menyayangkan putusan PTUN itu.
Ashar menegaskan kejahatan narkoba, korupsi, dan teroris ialah tiga kejahatan ‘extraordinary’ atau luar biasa yang harus dimusuhi bersama dengan cara-cara yang luar biasa pula.
Karena itu, apa pun upaya yang dilakukan pemerintah selama masih berlandaskan hukum yang ada untuk memberantas kejahatan luar biasa tersebut harus didukung seluruh elemen, termasuk pengadilan. Terlebih, menurut Ashar yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal itu, ia tahu betul bahwa tempat hiburan memang menjadi sarang peredaran narkoba sejak dulu.
Ia pun khawatir perlawanan yang diberikan manajemen diskotek dan dimenangkan PTUN itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, pada Februari lalu Dinas PMPTSP DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata pengelola Golden Crown. Keputusan itu buntut dari hasil razia BNN Provinsi DKI Jakarta yang mendapati 213 pengunjung di Golden Crown positif menggunakan narkoba.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan ini. (Put/Ykb/J-1)
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron
Golkar : Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dibuktikan
Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron yang Minta Sidang Etik Ditunda
Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap