visitaaponce.com

Pembangunan Kampung Akuarium Sudah Lalui Sidang Pemugaran

Pembangunan Kampung Akuarium Sudah Lalui Sidang Pemugaran
Kampung Akuarium di Jakarta Utara(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara telah berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawan saat dihubungi mediandonesia.com, Senin (24/8).

Bambang menyebut pembahasan pembangunan Kampung Akuarium dan cagar budaya yang ada di sekitarnya sudah berlangsung sejak 2018 lalu.

"Sudah. Sudah dibahas melibatkan kami. Itu sudah lama sejak 2018 lalu, tapi baru tereksekusi sekarang," ujar Bambang.

Ia mengatakan berbagai syarat yang diajukan oleh TSP dan TACB agar cagar budaya berupa reruntuhan struktur bangunan bekas laboratorium kelautan pertama di Indonesia yang dibangun oleh Belanda.

Reruntuhan laboratorium bernama voor Onderzoek der Zee atau Lembaga Penelitian Laut Pemerintah Hindia Belanda itu sebenarnya dibangun pada 1905 dan ditutup pada 1970. Lahannya semula diserahkan kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang kemudian menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di laboratorium itu pertama kali dibangun akuarium di Indonesia.

Lahan laboratorium yang dibiarkan menganggur sejak ditutup kemudian ditempati oleh warga dan dari sanalah asal muasal nama Kampung Akuarium.

Baca juga: Kampung Akuarium Masuk Cagar Budaya

Bambang menegaskan struktur reruntuhan benda cagar budaya itu tidak tertutup oleh bangunan rumah vertikal bagi warga Kampung Akuarium yang dibangun oleh Pemprov DKI.

"Oh nggak. Itu terpisah. Tidak terganggu dengan bangunan rumah vertikalnya sama sekali. Sekarang reruntuhannya ditutup dijadikan ruang terbuka hijau. Seumpama nanti mau dibuka, dipamerkan, ya bisa sekali," jelas Bambang.

Ia menambahkan dalam pembangunan rumah vertikal di lahan milik Pemprov DKI itu memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, ia memastikan jalan tengah sudah disepakati, sehingga penyediaan rumah layak bagi warga bisa terpenuhi tanpa mengganggu situs cagar budaya yang ada.

"Ya pasti tidak bisa memenuhi kepuasan semua pihak, tapi semua syarat terpenuhi. Seperti orang kalau kuliah, dapat IPK itu mayoritas nggak mungkin kan semua dapat A. Pasti ada yang B, tapi kan terpenuhi untuk lulus meski ada 1-2 mata kuliah dapat B kan," terangnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat