visitaaponce.com

Skuter Listrik Dilarang Lintas di JPO, Bakal Ada Sanksi

Skuter Listrik Dilarang Lintas di JPO, Bakal Ada Sanksi
Warga menggunakan skuter listrik melewati Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno(Antara/Iggoy el Fitra)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai kendaraan listrik seperti skuter listik hingga sepeda listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan ada ketentuan penggunaan skuter listrik yang harus dipatuhi warga.

"Pelarangannya tidak boleh di JPO. Ada tempat persewaan di luar jalan," kata Budi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8).

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Sepeda dan Skuter Listrik

Lima kendaraan listrik yang diatur dalam aturan tersebut, yaitu skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

Budi menyebut bakal ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut memang belum tertuang dalam Permenhub 45. Oleh karena itu, Budi meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun sanksi tersebut.

"Ada sanksi dikenakan seperti tindak pidana ringan, tapi itu regulasinya daerah. DKI akan menyusun regulasinya, seperti tidak boleh di JPO," jelas Budi.

Budi juga mengatakan area operasi yang diperbolehkan di antaranya jalur khusus sepeda atau kawasan berupa permukiman atau car free day. Namun, jika tidak tersedia bisa menggunakan lajur khusus di trotoar dengan kapasitas bisa diatur oleh Peraturan Daerah.

"Prinsipnya orientasi untuk mengatur aspek keselamatan secara sarana harus dilengkapi denggan sistem klakson, lalu rem yang berfungsi dengan baik dan ada lampunya," pungkas Budi. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat