Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Diperiksa Terkait Mafia Karantina
![Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Diperiksa Terkait Mafia Karantina](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/c182fee5c2b64cfb667f584d5fb07066.jpg)
PELAKSANA Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya diperiksa polisi terkait mafia karantina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Benar, PLT Kadis," kaya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (30/4).
Yusei mengatakan Gumilar diperiksa untuk menggali keterangan mengenai kartu pas yang dimiliki salah satu tersangka yaitu, S yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisita dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
S memiliki kartu akses bandara dan menerbitkan kartu lainnya. Kartu akses itu digunakan untuk meloloskan pendatang yang baru tiba di Indonesia dari karantina.
Baca juga : Kejagung Kembalikan Berkas Penembakan Laskar FPI
"Diperiksa terkait dengan terbitnya kartu pas bandara. Padahal yang bersangkutan sudah pensiun," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait mafia karantina, yakni tujuh warga negara India dan empat WNI.
Yusri mengatakan, keempat WNI membantu warga negara India setelah menjalani pemeriksaan di Keimigrasian dan Satgas Covid-19 dengan menyiapkan kendaraan menuju rumah atau apartemen yang dituju, bukan ke hotel tempat menjalani karantina.
Ia mengatakan ke depannya perlu ada perbaikan, lantaran salah satu tersangka berinisial S merupakan pensiunan dari Disparekraf DKI Jakarta. S memiliki kartu pas yang membuatnya bebas keluar-masuk di bandara.
Baca juga: Protokoler Bandara Soetta Dibatasi Buntut Mafia Prosedur Covid-19
"Inilah yang kemudian terjadi kebocoran. Mudah-mudahan nanti ada perbaikan sendiri di dalam bandara sana untuk bisa menutupi apa yang terjadi sekarang ini," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (OL-7)
Terkini Lainnya
Mengaku Investor, Pria AS Bawa Senjata Tajam dan Merusak Rumah Warga di Bali
Indonesia tidak Boleh Jadi Destinasi Para Penjahat Internasional
Heru Budi Hartono Mengaku Siap Bantu Pengungsi WNA di Kuningan
Tenda Pengungsi WNA di Kuningan Ganggu Estetika, Heru Budi Akan Datangi UNHCR
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Banyak WNA, Cianjur Tingkatkan Pengawasan Keimigrasian
Panelis Debat Capres-Cawapres Bakal Dikarantina
Menkes Minta Sistem Kekarantinaan dan Surveilans Diseragamkan
Presiden Minta Rumah Khusus Penderita TB, Kemenkes: Masih Dikaji
Harapan Pakar dari FAO Tentang Barantin Bentukan Jokowi
RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
NBA Pangkas Waktu Isolasi Covid-19 Bagi Pemain
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap