visitaaponce.com

Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Diperiksa Terkait Mafia Karantina

Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Diperiksa Terkait Mafia Karantina
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusrri Yunus mengumumkan tersangka kasus mafia karantina WN India(Antara/Muhamad Iqbal)

PELAKSANA Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya diperiksa polisi terkait mafia karantina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

"Benar, PLT Kadis," kaya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (30/4).

Yusei mengatakan Gumilar diperiksa untuk menggali keterangan mengenai kartu pas yang dimiliki salah satu tersangka yaitu, S yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisita dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

S memiliki kartu akses bandara dan menerbitkan kartu lainnya. Kartu akses itu digunakan untuk meloloskan pendatang yang baru tiba di Indonesia dari karantina.

Baca juga : Kejagung Kembalikan Berkas Penembakan Laskar FPI

"Diperiksa terkait dengan terbitnya kartu pas bandara. Padahal yang bersangkutan sudah pensiun," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait mafia karantina, yakni tujuh warga negara India dan empat WNI.

Yusri mengatakan, keempat WNI membantu warga negara India setelah menjalani pemeriksaan di Keimigrasian dan Satgas Covid-19 dengan menyiapkan kendaraan menuju rumah atau apartemen yang dituju, bukan ke hotel tempat menjalani karantina. 

Ia mengatakan ke depannya perlu ada perbaikan, lantaran salah satu tersangka berinisial S merupakan pensiunan dari Disparekraf DKI Jakarta. S memiliki kartu pas yang membuatnya bebas keluar-masuk di bandara.

Baca juga: Protokoler Bandara Soetta Dibatasi Buntut Mafia Prosedur Covid-19

"Inilah yang kemudian terjadi kebocoran. Mudah-mudahan nanti ada perbaikan sendiri di dalam bandara sana untuk bisa menutupi apa yang terjadi sekarang ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat