visitaaponce.com

Protokoler Bandara Soetta Dibatasi Buntut Mafia Prosedur Covid-19

Protokoler Bandara Soetta Dibatasi Buntut Mafia Prosedur Covid-19
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta(ANTARA FOTO/Fauzan)

JUMLAH pihak yang menjadi protokoler untuk berbagai instansi dan     perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan disesuaikan dan dibatasi. Hal ini imbas insiden adanya mafia atau oknum yang meloloskan penumpang pesawat asal India dari prosedur karantina covid-19.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menuturkan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat harus sesuai dengan area yang tertera pada pas bandara atau tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara.

Setiap permohonan pas bandara, lanjutnya, wajib dilakukan oleh instansi atau perusahaan yang mempunyai kegiatan di bandar udara.

"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dengan ketatnya pengawasan dan pengendalian di Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka memperkuat aspek keamanan penerbangan," ujar Holik dalam keterangan yang dikutip Jumat (30/4).

Terkait dengan dugaan oknum protokoler dengan inisial AS yang terlibat dalam lolosnya penumpang asal India dari prosedur karantina covid-19, Holik mengatakan yang bersangkutan bukan karyawan PT Angkasa Pura (AP) II.

"Yang bersangkutan bukan karyawan AP II. Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Disparekraf DKI Pastikan Mafia Karantina Bandara Soetta Bukan ASN

Holik menambahkan AP II selaku pengelola Bandara Soekarno- Hatta meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan di bandara dapat menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.

"Kami juga berterima kasih kepada Polri atau terungkapnya kasus ini, dan akan mendukung penuh Polri dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Sementara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama - Soekarno-Hatta Moh. Alwi menyampaikan penerbitan PAS bandara terhadap protokoler diklaim telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan dan pengendalian.

"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU) menuturkan oknum yang terlibat kasus tersebut memang berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karenanya mereka disebut memiliki kartu pas bandara.

Tapi oknum itu, lanjut Silaban, justru mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soetta dan dianggap menyalahgunakan untuk meloloskan WNI dari India itu dari masa karantina setibanya di bandara.

"Mereka (oknum mafia) tidak bertanggung jawab dan justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” tegas Silaban dalam keterangan resmi (27/4).(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat