visitaaponce.com

Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Penataan Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Penataan Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai wartawan.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Sebelumnya, Pantai Kita dan Pantai Maju adalah dua daratan hasil reklamasi yang dalam peta reklamasi 17 pulau disebut dengan Pulau C dan Pulau D. Dua pulau ini merupakan dua dari tiga pulau reklamasi yang sudah selesai dan mendapat izin reklamasi dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan berlanjut di era Anies.

Sementara sisa 14 pulau lainnya tidak memiliki izin dan tidak dapat melanjutkan proyek reklamasi karena Anies mencabut surat keputusan yang diterbitkan di era kepemimpinan sebelumnya.

“Panduan Rancang Kota (Pergub No. 30 Tahun 2021) disusun menjadi dasar pedoman pembangunan Kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Kamis (20/5).

Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas Kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

“Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” papar Benni.

Pergub yang diterbitkan ini akan semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) yakni  Peraturan Gubernur No. 153 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta di mana Pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².

“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung,” tandasnya. (Put/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat