visitaaponce.com

Ini Imbauan Google soal Motor Nyasar ke Tol akibat Google Map

Ini Imbauan Google soal Motor Nyasar ke Tol akibat Google Map
Google(Fabrice COFFRINI / AFP)

JASA Marga menyebut berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran pengendara roda dua atau motor menerobos masuk tol disebabkan karena mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital atau Google Maps.

Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo mengimbau kepada pengendara roda dua agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.

"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.

Baca juga: Pemprov DKI Tampung Aspirasi Soal Lintasan Road Bike

Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," sebutnya dalam keterangan pers Jasa Marga, Sabtu (12/6).

Jasa Marga pun menggandeng Google Indonesia untuk mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.

Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol berupaya dengan memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV dan menyiagakan mobile customer Service 24 jam.

Baca juga: Google Maps Lakukan Lima Pemutakhiran, Intip Yuk!

"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta.

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka kalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat