Ini Imbauan Google soal Motor Nyasar ke Tol akibat Google Map
![Ini Imbauan Google soal Motor Nyasar ke Tol akibat Google Map](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/712316951f48336a7438f2ed19e25f66.jpg)
JASA Marga menyebut berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran pengendara roda dua atau motor menerobos masuk tol disebabkan karena mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital atau Google Maps.
Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo mengimbau kepada pengendara roda dua agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Aspirasi Soal Lintasan Road Bike
Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," sebutnya dalam keterangan pers Jasa Marga, Sabtu (12/6).
Jasa Marga pun menggandeng Google Indonesia untuk mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol berupaya dengan memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV dan menyiagakan mobile customer Service 24 jam.
Baca juga: Google Maps Lakukan Lima Pemutakhiran, Intip Yuk!
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta.
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka kalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang. (OL-4)
Terkini Lainnya
Kendaraan Minibus Terbakar di Km 99 Tol Cipularang
Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Tewas dan 4 Luka-luka
KNKT Selidiki Penyebab Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi
Raja Juli Ungkap Waktu Tempuh Menuju IKN Kian Singkat
Kampanye Keselamatan Berkendara di Jalan Tol terus Digalakkan
Daftar 32 Jalan Tol yang Akan Diwariskan pada Prabowo
Google Akan Mulai Hapus Riwayat Lokasi Pengguna Secara Permanen
Aplikasi Gemini Kini Sediakan Opsi Bahasa Indonesia
Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Menggunakan Laptop
Menkominfo Tuding Telegram tidak Kooperatif Berantas Judi Online
Elitery Dinobatkan sebagai Google Cloud MSP di Indonesia
Pemahaman Dasar Istilah NFT untuk Pemula
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap