visitaaponce.com

Pengedar Sabu untuk Nia-Ardi Pakai Modus Transaksi Tempel

Pengedar Sabu untuk Nia-Ardi Pakai Modus Transaksi Tempel
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers.(Antara/Kilauan Dinanti.)

POLISI masih memburu pengedar yang memasok sabu ke pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Komisaris Indrawienny Panjiyoga mengatakan sopir Nia berinisial ZN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengetahui pengedar barang haram tersebut. Ia mengatakan pengedar itu memakai modus tempel atau menaruh di suatu tempat.

"Sopir dari saudara Nia yang mengambil barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya melainkan barang ditaruh di suatu tempat. Istilahnya ditempel," kata Panjiyoga di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).

Panjiyoga mengatakan pihaknya masih bergerak di lapangan untuk mencari pengedar tersebut. Ia berharap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan segera membuahkan hasil.

"Tim kami di lapangan juga masih melakukan penyelidikan semoga dapat mengungkap atau menangkap pengedar yang memberikan barang tersebut," kata Panjiyoga.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mendalami kemungkinan ketiga tersangka tak hanya mengonsumsi barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mandalam pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun pasal tersebut menyebut pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Narkoba Nia-Ardi Tetap Berlanjut

 

"Apakah ada niat jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan artinya menawarkan orang lain? Oleh karenanya, selama 4 hari ini penyidikan sementara sudah kami anggap cukup, dengan konstruksi Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Hengki. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat