visitaaponce.com

Praktisi Hukum Nia Rahmadhani-Ardi Bakrie Korban dan Layak Direhabilitasi

Praktisi Hukum:  Nia Rahmadhani-Ardi Bakrie Korban dan Layak Direhabilitasi
Tersangka penyalahgunaan narkoba Nia Rahmadani dan Ardi Bakrie saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7)(Antara)

KASUS penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh publik figur seperti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memang tidak patut ditiru. Namun, disayangkan mengapa pihak kepolisian mengekspos laiknya seorang penjahat besar.

"Kurang pantas apabila keduanya ditampilkan di media seolah-olah mereka berdua ini seorang penjahat atau bandar narkoba. Saya amat perihatin melihat situasi ini," kata praktisi hukum Agus Wijaya, Sabtu (10/7).

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus menggunakan sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, aparat kepolisian awalnya mengamankan ZN supir pribadi keluarga Nia Ramadhani pada Rabu (7/7/2021). Kemudian dari situ diamankan Nia Ramadhani (32) dan setelahnya Ardi Bakrie (42) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap (bong).

Melihat barang bukti dan kronologis kejadian, menurut Agus Wijaya, sesuai peraturan yang berlaku diIndonesia, disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan. Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Baca Juga:Pengedar Sabu untuk Nia-Ardi Pakai Modus Transaksi Tempel

"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujar Agus Wijaya.

Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dengan bidang penelitian Narkotika tersebut, apa yang dialami Nia dan Ardie pantas untuk menerapkan rehabilitasi narkoba.

"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," saran Agus Wijaya.

Ia mengungkapkan pada 2009 hingga 2012 dari puluhan kasus narkotika yang ia tangani sebagai praktisi hukum semuanya mendapatkan putusan rehabilitasi. (OL-13)

Baca Juga:Polisi Pastikan Kasus Narkoba Nia-Ardi Tetap Berlanjut

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat