visitaaponce.com

Kadis Cipta Karya DKI Tegaskan Kampung Akuarium Tak Langgar Perda Tata Ruang

Kadis Cipta Karya DKI Tegaskan Kampung Akuarium Tak Langgar Perda Tata Ruang
Kawasan Kampung Susun Akuarium(MI/Andri Widiyanti)

KEPALA Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto menegaskan Pemprov DKI tidak melanggar perda tata ruang dengan pembangunan lahan milik Kampung Akuarium.

Lahan yang saat ini sudah dibangun menjadi Kampung Susun merupakan lahan milik Bank DKI dan merupakan zona pemerintahan yang memiliki tanda berwarna merah di Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).

Heru mengatakan, zona warna diberikan bukan untuk membatasi peruntukan tanah melainkan hanya untuk memberikan tanda bahwa lahan itu adalah aset milik pemerintah.

"Makanya dibedakan lagi ada merah P1, P2, P3. P1 untuk aset pemerintah pusat. P2 untuk aset pemda dan P3 untuk aset milik kedutaan atau asing," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/8).

Baca juga : Kadis Perumahan Akui Sulit Capai Target Anies Bangun Rumah DP Rp0

Namun, untuk nanti pemanfaatan lahan tersebut, Heru menjelaskan, pemerintah bisa menggunakannya sesuai kebutuhan. Ia juga menambahkan, pembangunan hunian di atas lahan pemerintah tidak dilarang asal memang dibutuhkan.

"Ya bisa saja. Contohnya membangun untuk rumah dinas," ujarnya.

Di sisi lain, untuk kepemilikan, lahan itu tetap menjadi milik Pemprov DKI. Untun warga yang tinggal di atas Kampung Susun bisa menggunakannya selama nanti diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGN) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL).

"Bisa saja nanti diterbitkan HGB di atas HPL. Seperti Kemayoran kan seperti itu. Tapi itu nanti didiskusikan lagi," tambahnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat