Pemprov DKI belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pulau H
![Pemprov DKI belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pulau H](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/a7fe0aae63ef4f938b3963df956fbf1b.jpg)
MENANGGAPI sejumlah pemberitaan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Senin (6/9).
Yayan menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi.
Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.
Baca juga: PKK Kelurahan Ciracas Panen 15 Kg Sayuran Hidroponik
"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," terangnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menekankan Pemprov DKI Jakarta menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut.
Wagub Ariza mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.
"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," tuturnya. (OL-1)
Terkini Lainnya
6.770 Hektare Lahan Bekas Tambang Berhasil Direklamasi
Keanekaragaman Hayati Terjaga, Keberadaan Orang Utan Ditemukan di Area Reklamasi
PT Timah Reklamasi Darat dan Laut Sebagai Komitmen Jaga Lingkungan
Dua Anggota Mind Id Targetkan Reklamasi Lahan Tambang
Program Reklamasi Grup Mind Id Terapkan Tata Kelola Pertambangan yang Baik
Komitmen Jaga Lingkungan, Tunas Inti Abadi Diapresiasi Kementerian LHK
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap